Aksi FMCB di Ramayana; 4 Lokasi Parkir di Cilegon Tak Berizin

CILEGON – Ratusan warga dan masyarakat yang tergabung dalam Forum Masyarakat Cilegon Bersatu (FMCB) Kota Cilegon menggeruduk pusat perbelanjaan Ramayana yang berada di Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang.

Mereka menilai parkiran yang berada di Ramayana tersebut Bodong.

Feriyana, Koordinator Lapangan Forum Masyarakat Cilegon Bersatu (FMCB) mengatakan, selama lima tahun pengelola parkir telah melanggar dengan tidak memperpanjang masa aktif Surat Izin Penyelenggaraan Tempat Kegiatan Perparkiran (SIPTKP) sesuai peraturan (Perda) No 9 tahun 2012 tentang penyelenggaraan perpakiran.

“Sudah jelas – jelas mereka para pengelola tidak memperpanjang kok bisa bisanya mereka menarik restribusi parkir,” ujarnya saat ditemui di sela – sela unjuk rasa, Kamis (31/8/2017).

Dan untuk itu, FMCB Kota Cilegon, mendesak Walikota untuk segera mencabut perizinan kegiatan perparkiran tersebut.

BI Banten

“Kami mendesak Walikota agar mencabut izin kegiatan perpakiran ada 4 yang melanggar yakni area parkir ASDP Merak, area parkir Cilegon Green Mega Block, area parkir Supermall, dan Ramayana Depertemen Stoore,” ujarnya.

Sementara itu, Humaidilah Manager Operasional Parkir Ramayana CV Rizky Jaya Parkir membenarkan bahwa izin lahan parkiran yang dikelolanya itu sudah kadaluarsa, karena terkendala Amdal Lalin dan oleh karena itu SIPTKP belum dikeluarkan oleh pihak terkait.

“Hanya Amdal Lalin yang menjadi kendala, tapi pihak kami sudah mengajukan hal itu sudah lama diajukan tapi sampai saat ini kami SIPTKP belum punya,” ujarnya.

Ketika ditanya tentang desakan Forum Masyarakat Cilegon Bersatu (FMCB) untuk tidak menyetop restibusi parkiran di Ramayana. Hal itu tidak bisa dilakukan karena itu kewenangan ada di pihak direktur.

“Tetap kang pihak kami tidak akan menghentikan parkir sebelum ada keputusan dari direktur CV Rizki Jaya Parkir Pak Nawawi untuk menghentikan ini,” tukasnya. (*)

KS Anti Korupsi
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien