Iklan Banner

Aktivis Muda Desak Polda Banten Tegaskan Status Hukum Ketua HIPMI Cilegon di Kasus Dugaan Pemerasan Chandra Asri

DPRD Kota Serang HPN

 

CILEGON – Sorotan terhadap dugaan keterlibatan Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kota Cilegon dalam perkara yang diduga terlibat pemerasan PT Chandra Asri.

Aktivis muda Cilegon, Ilham Benyamin, mendesak aparat penegak hukum segera memberikan kejelasan agar polemik tidak terus berkembang di tengah masyarakat.

Benyamin meminta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten bersikap terbuka dan profesional dalam menangani perkara tersebut.

Menurutnya, ketidakpastian status hukum hanya akan memicu spekulasi serta memperkeruh opini publik.

Ia menilai, posisi Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Cilegon kini berada dalam tekanan serius.

Jika dibiarkan tanpa kepastian, kondisi ini berpotensi merugikan citra organisasi yang selama ini menjadi wadah pengusaha muda.

Dedi Haryadi HUT Gerindra

“Ini bukan persoalan sepele. Integritas organisasi dipertaruhkan. Kami meminta kepastian hukum dari penyidik: apakah ada keterlibatan atau tidak. Jika memang terbukti, sampaikan secara terbuka. Jika tidak, segera pulihkan nama baik yang bersangkutan,” ujar Benyamin, Sabtu (14/2/2026).

Menurutnya, ketegasan aparat sangat penting agar marwah HIPMI tidak tersandera oleh isu yang belum memiliki kepastian hukum.

Dalam pandangannya, Benyamin juga menyinggung aspek hukum yang bisa menjadi pintu masuk penyidikan, yakni Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penyertaan dalam tindak pidana.

Ia menekankan bahwa unsur “turut serta” perlu dikaji secara menyeluruh, termasuk kemungkinan adanya pihak yang menyuruh melakukan atau membantu terjadinya perbuatan pidana.

“Pasal 55 KUHP mengatur tentang siapa saja yang bisa dimintai pertanggungjawaban, bukan hanya pelaku utama. Penyidik harus menelusuri secara komprehensif agar kasus ini terang-benderang dan tidak menyisakan tanda tanya,” tegasnya.

Benyamin mengingatkan bahwa HIPMI merupakan organisasi kewirausahaan yang dibangun atas semangat profesionalisme dan integritas, bukan sebagai pelindung bagi kepentingan pribadi.

Ia berharap aparat penegak hukum di Polda Banten dapat menyampaikan perkembangan perkara secara transparan kepada publik, sehingga masyarakat Cilegon mendapatkan kepastian dan tidak terus dibayangi spekulasi.

“Pengusaha muda membutuhkan figur yang bersih dan memberi teladan. Jangan sampai organisasi dijadikan tameng. Publik menunggu kejelasan,” pungkasnya.***

HPN Dinkes Prokopim
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien