Besok, KPU Kabupaten Serang Tetapkan Pasangan Calon Bupati Terpilih Hasil PSU

 

SERANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang akan menetapkan pasangan calon Bupati Serang terpilih pada Jumat, 9 Mei 2025 pukul 13.30 WIB, bertempat di hotel di daerah Cikande.

Keputusan ini diambil setelah KPU Kabupaten Serang menerima surat nomor 839 dari KPU RI terkait penetapan pasangan calon terpilih dalam Pilkada tahun 2024.

Anggota KPU Kabupaten Serang divisi teknis, Asmawi, menyampaikan bahwa setelah menerima surat dari KPU RI, pihaknya langsung melakukan rapat internal bersama jajaran komisioner dan sekretariat.

Hasil rapat memutuskan bahwa penetapan pasangan calon terpilih akan dilaksanakan pada Jumat siang.

“Kami langsung melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah, kepolisian, dan pihak terkait lainnya agar acara besok berjalan lancar. Persiapan surat undangan dan kebutuhan teknis lainnya sudah kami siapkan,” ujar Asmawi kepada wartawan, Kamis (8/5/2025).

Menurut Asmawi, KPU Kabupaten Serang akan mengundang kedua pasangan calon, tim kampanye masing-masing, partai pengusung, serta unsur pemerintah daerah, TNI, Polri, kejaksaan, pimpinan KPU Provinsi, dan media.

Hal ini dilakukan agar proses penetapan berjalan secara terbuka dan transparan.

“Kami berharap acara besok berjalan lancar tanpa hambatan, sehingga hasil Pilkada Serang dapat diterima dengan baik oleh seluruh pihak,” tambahnya.

Penetapan pasangan calon Bupati Serang terpilih ini merupakan tahapan akhir dari proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) setelah dilaksanakannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 19 April lalu. (*/Fachrul)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien