Aktivis Perempuan Desak Polres Cilegon Limpahkan Kasus Pelecehan Seksual SDN Curug Barang ke Kejaksaan

Lazisku

 

CILEGON – Sejumlah aktivis perempuan di Provinsi Banten mendesak Polres Cilegon untuk segera melimpahkan kasus pelecehan seksual yang terjadi di SDN Curug Barang ke Kejaksaan.

Kasus ini menimpa sekitar 20 siswi SDN Curug Barang dan belum termasuk siswi yang sudah naik tingkat ke jenjang SMP yang juga berkisar 10-20 orang, yang diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh oknum guru di SDN tersebut.

Ks

Aktivis perempuan yang tergabung dalam Koordinator Wilayah (Korwil) Pelajar Islam Indonesia Wati (PII Wati) yang juga memiliki peranan advokasi hak perempuan menyampaikan kecaman mereka terhadap tindakan pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan pendidikan.

Mereka menuntut agar penegakan hukum dilakukan secara tegas dan adil terhadap pelaku pelecehan seksual.

“Sudah saatnya kita bersikap tegas terhadap kasus pelecehan seksual, terutama ketika melibatkan anak-anak di sekolah. Polres Cilegon perlu segera melimpahkan kasus ini ke Kejaksaan agar penanganannya lebih lanjut dapat dilakukan dengan cepat dan transparan,” ujar Ketua Korwil PII Wati Provinsi Banten, Milati Naqiyah, pada Jumat (17/11/2023).

Kasus pelecehan seksual di SDN Curug Barang mencuat setelah adanya laporan dari pihak keluarga korban.

dprd pdg

Polres Cilegon telah melakukan penyelidikan terkait kasus ini, namun para aktivis perempuan menginginkan agar langkah penegakan hukum diambil lebih lanjut.

“Kami mendukung upaya Polres Cilegon dalam mengusut kasus ini, namun perlu ada kejelasan mengenai proses hukum selanjutnya. Limpahkan kasus ini ke Kejaksaan agar keadilan dapat segera ditegakkan,” tambah Milati Naqiyah.

Pihak Polres Cilegon belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan aktivis perempuan ini. Namun, harapan masyarakat dan pihak sekolah sangat besar agar penegakan hukum terhadap kasus pelecehan seksual di lingkungan pendidikan dapat menjadi contoh nyata bahwa keadilan dapat diwujudkan untuk melindungi hak-hak anak dan perempuan.

“Kita sebagai perempuan tentu miris terhadap pelecehan seksual yang terjadi, dan kita juga sebagai sesama perempuan tentu merasakan apa yang dirasakan oleh korban, apalagi korban ini masih SD, kelas 5 dan kelas 6 SD. Ini menjadi tanggung jawab bersama karena menentukan masa depan generasi penerus bangsa,” kata Mila.

Berdasarkan beberapa informasi yang dihimpun, saat ini kasus pelecehan seksual SDN Curug Barang sudah pada tahap dimana berkas-berkas kasus tersebut sedang dianalisis sehingga setelah berkas tersebut diverifikasi dan dianalisis, pihak penyidik kepolisian Polres Cilegon akan melimpahkan kasus ke Kejaksaan Negeri Cilegon.

Namun keluarga korban menyesalkan keterlambatan dan lambannya penanganan kasus yang dilakukan oleh penyidik kepolisian Polres Cilegon.

“Kita sampai saat ini diintimidasi oleh oknum yang mendukung pelaku, yang dimana kita dipaksa untuk mencabut laporan dan menutup kasus ini. Tapi kita keluarga korban tetap berkomitmen untuk melanjutkan kasus ini dan menolak segala bentuk tipu daya, upaya para oknum yang ingin kita mencabut laporan tersebut,” kata HB selaku orang tua korban saat dikonfirmasi pada Jumat (17/11/2023).

“Dan kesannya Polres Cilegon seperti memperlambat kasus ini. Dan kita berharap Polres Cilegon segera menuntaskan kasus ini agar kasus ini segera masuk di persidangan,” imbuh HB berharap. (*/Hery)

Dprs banten
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien