Amankan 58 Kg Barang Bukti, Polres Cilegon Tangkap Pelaku Pengedar Ganja

CILEGON – Satuan Narkoba Polres Cilegon berhasil mengungkap jaringan pengedar narkoba jenis ganja seberat lebih dari 58 kilogram yang merupakan pengungkapan terbesar di tahun 2024.
“Ini merupakan kasus terbesar di wilayah hukum Polres Cilegon tahun ini, dengan barang bukti lebih dari 50 kilogram ganja yang berhasil kami amankan,” ujar Kapolres Cilegon AKBP Kemas Indra Natanegara dalam ekspose kasus di aula Polres Cilegon, Kamis, (24/10/2024).
Pengungkapan ini bermula dari penangkapan AM, warga Cilegon, pada Rabu, 9 Oktober 2024.
“Berdasarkan laporan warga, kami menangkap AM di rumahnya dengan barang bukti ganja seberat 2.941,24 gram,” jelas Kemas Indra Natanegara.
AM diketahui menerima ganja tersebut dari RZ, yang mengirimkannya melalui jasa pengiriman barang.
“Dari pemeriksaan telepon genggam AM, kami berkoordinasi dengan pihak ekspedisi dan menyita lima paket ganja seberat 5.008,21 gram yang dikirim oleh RZ,” lanjutnya.
Tidak berhenti di situ, Satnarkoba Polres Cilegon melakukan pengembangan hingga ke Sumatera Barat.

Kasat Narkoba Polres Cilegon, AKP Vhalio Agatha, mengungkapkan bahwa pihaknya bekerja sama dengan Polresta Bukittinggi untuk memburu BY, pengirim utama ganja tersebut.
“Pada 16 Oktober 2024, kami menggeledah rumah kontrakan BY di Bukittinggi dan menemukan 46 paket ganja seberat 50.446,96 gram. Namun, saat penggeledahan, BY berhasil melarikan diri,” tutur AKP Vhalio.
Dalam menjalankan aksinya, AM menggunakan jasa pengiriman barang untuk menyebarkan ganja di wilayah Cilegon, dengan sasaran yang beragam.
“Modusnya mengirim lewat ekspedisi, dan salah satu targetnya adalah anak sekolah,” tambah AKP Vhalio Agatha.
Kapolres Kemas Indra Natanegara menegaskan bahwa dengan pengungkapan ini, pihaknya telah menyelamatkan ribuan orang dari bahaya narkoba.
“Dengan pengungkapan ini, kami berhasil menyelamatkan sekitar 216 ribu jiwa, karena 1 gram ganja dapat digunakan oleh empat orang. Nilai barang bukti ini mencapai Rp 207 juta,” ungkapnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun hingga maksimal seumur hidup, atau pidana mati.
“Kami akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba, apalagi yang menyasar generasi muda,” tutup AKBP Kemas Indra Natanegara. (*/Ika)


