Dugaan Korupsi Pengadaan Depo Sampah Purwakarta, Kejari Tahan Mantan Kepala DLH Cilegon

Sankyu

 

CILEGON – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon menahan Asisten Daerah atau Asda III Setda Kota Cilegon Ujang Iing sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pembangunan Depa Sampah di Kecamatan Purwakarta Kota Cilegon Tahun Anggaran 2019 yang bersumber dari dana APBD Kota Cilegon pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Cilegon, Selasa, (31/5/2022).

Ujang Iing ditetapkan sebagai tersangka karena pada saat proyek itu berjalan, Ia menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup.

Selain Ujang Iing, Kejari Cilegon juga menetapkan tersangka berinisial LH dari pihak ketiga yang melaksanakan proyek tersebut.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Ujang Iing dan LH menjalani pemeriksaan selama beberapa jam.

Kepala Kejari Cilegon Ineke Indraswati menjelaskan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena dari hasil penyidikan didapatkan bukti permulaan.

“Saudara UI selaku Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen dalam kegiatan Pembangunan Depo Sampah di Kecamatan Purwakarta Kota Cilegon Tahun Anggaran 2019, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka nomor: TAP-1162/M.6.15/Fd.1/05/2022 tanggal 31 Mei 2022. Kedua saudara LH selaku Penyedia / Kontraktor dalam kegiatan Pembangunan Depo Sampah di Kecamatan Purwakarta Kota Cilegon Tahun Anggaran 2019, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka nomor: TAP-1163/M.6.15/Fd.1/05/2022 tanggal 31 Mei 2022,” jelas Ineke.

Sekda ramadhan

Ineke menjelaskan, perkara berawal dari adanya anggaran Transfer Depo Kecamatan Purwakarta Tahun Anggaran 2019 pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon yang berasal dari APBD Kota Cilegon Tahun Anggaran 2019 dengan nilai pagu paket pekerjaan sebesar Rp939.200.000.

Kemudian, setelah dilakukan proses tender lalu PT Bangun Alam Cipta Indo ditentukan sebagai pemenang tender selanjutnya tersangka UI selaku PPK melakukan penunjukan penyedia dan memerintahkan PT. Bangun Cipta Alam Indo untuk memulai pelaksanaan pekerjaan dengan nilai kontrak sebesar Rp844.056.000.

“Namun pada faktanya Tersangka LH selaku Direktur PT. Bangun Alam Cipta Indo secara melawan hukum hanya meminjamkan bendera perusahannya kepada orang lain untuk mengikuti tender dan melaksanakan pekerjaan konstruksinya,”ujarnya.

Kemudian juga Tersangka UI selaku PPK telah secara melawan hukum dan atau menyalahgunakan kewenangannya menyetujui pekerjaan pembangunan transfer depo Kecamatan Purwakarta tersebut dilaksanakan oleh pihak lain atau bukan dilaksanakan oleh PT. Bangun Cipta Alam Indo beserta personel yang termuat didalam kontrak.

Atas perbuatan tersangka UI dan tersangka LH akhirnya pekerjaan pembangunan transfer depo Kecamatan Purwakarta tersebut tidak dilaksanakan sesuai gambar rencana, kontrak dan spesifikasi teknis dengan hasil kesimpulan penilai ahli jasa konstruksi adalah bangunan trans depo dinilai tidak dapat digunakan sesuai dengan fungsi awalnya atau terjadi kegagalan bangunan.

Lebih lanjut, Ineke mengatakan demi memperlancar proses penyidikan dua tersangka tersebut dilakukan penahanan di Rumah Rutan Klas II B Serang selama 20 hari.

“Dikarenakan terhadap tersangka UI dan tersangka LH memenuhi syarat alasan objektif dan subjektif penahanan serta demi memperlancar proses penyidikan, maka terhadap 2 (dua) orang tersangka tersebut dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II B Serang selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 31 Mei 2022 – 19 Juni 2022,” tutup Ineke. (*/Nas)

Honda