Angkutan Nikel Ore PT GJI di Ciwandan Cemari Lingkungan, LSM BAR Minta DLH Tindak Tegas

CILEGON – Warga Warungkara dan pengguna jalan di Kelurahan Randakari dan Kelurahan Kepuh, Kecamatan Ciwandan, mengadu dan mengeluhkan terkait operasional pengiriman bahan baku nikel ore dari Pelabuhan Krakatau Bandar Samudera (KBS) ke PT Growth Java Industri (GJI) atau eks PT Indoferro yang mengotori dan mencemari lingkungan.
Kondisi tersebut juga membuat geram LSM Barisan Anak Raja (BAR) Kota Cilegon, yang mendukung keluhan masyarakat ini.
Pasalnya hasil penelusuran dari LSM BAR di lapangan dan mencari tahu kebenarannya, ternyata di sepanjang ruas jalan Ciwandan antara Rel Kereta Api Jublin (Kelurahan Tegalratu) sampai dengan pintu gerbang pabrik PT Growth Java Industri (GJI) di Kelurahan Kepuh, kondisi jalanan menguning dan berdebu akibat ceceran nikel ore.
“Dari hasil pantauan tim kami di lapangan kami melihat sejak hari Senin tanggal 30 Juni 2020 diketahui Kapal Manalagi Enzi melakukan Bongkar Ore Nikel di Pelabuhan PT Krakatau Bandar Samudera,” kata Panglima LSM BAR Mahdi, Jum’at (3/7/2020).
Akibat kondisi tersebut, tidak sedikit warga yang mengeluhkan kediamannya kotor menguning terkena debu Nikel ore yang belakangan diketahui berkadar besi mencapai 1,7% sampai 2,1 %.

“Tentunya bukan sekedar mengotori jalanan dan lingkungan, bahkan yang lebih menghawatirkan adalah mengancam kesehatan warga,” tutur Mahdi.
Oleh karena itu kata dia, LSM BAR menolak keras adanya pengiriman nikel ore tersebut serta menolak dengan tegas ruas jalan umum digunakan untuk lalu lintas truk pengangkut nikel ore.
“Apabila PT GJI memaksakan kehendak, maka kami LSM BAR dan masyarakat akan melakukan aksi dengan sikap yang lebih keras, bisa jadi tuntutan kami menghentikan produksi PT GJI,” ancamnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Hukum Advokasi dan HAM LSM BAR Wino Beter mengatakan, berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No 11 Tahun 2019, disebutkan larangan ekspor nikel ore yang memiliki kadar di bawah 1,7%. Dengan kata lain, penggunaan material nikel ore di PT GJI ini kadarnya di atas 1,7%, tentu diduga sangat bahaya bagi kelangsungan hidup terutama kesehatan warga.
“Maka dari itu mohon dinas terkait terutama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon untuk meninjau ulang keberadaan PT GJI,” tukasnya. (*/Red/Angga)


