Banyak Pekerjaan Proyek di Cilegon Molor, Pemkot Diminta Tegas
CILEGON – Banyaknya pekerjaan proyek Pemkot Cilegon yang disinyalir mengalami keterlambatan dalam pelaksanaannya, mendapatkan sorotan dari elemen masyarakat Cilegon. Seperti yang diungkapkan oleh aktivis senior Cilegon Hamami yang mengaku heran dengan banyaknya paket proyek yang lamban dikerjakan oleh kontraktor pelaksana.
“Banyak pekerjaan molor lewat dari jadwal pelaksanaan yang sudah ditetapkan. Ada apa? Semoga berlaku adanya denda keterlambatan sesuai dengan aturan, adanya addendum atau tambahan waktu harus sesuai dengan kriterianya yang tercantum dalam LDP/LDK,” ungkapnya, kepada faktabanten, Rabu (24/11/2019).
Ia pun mengaku penasaran dengan faktor apa yang menyebabkan seringnya keterlambatan pekerjaan itu terjadi.
“Semoga keterlambatan pekerjaan bukan disebabkan karena tidak adanya dana yang cukup di penyedia, dan bukan disebabkan faktor alam, kami hanya miris melihat kondisi pembangunan di Pemkot Cilegon ini, entah faktor apa penyebab terlambatnya pekerjaan tersebut,” tambah Hamami.
Untuk itu, pihaknya juga mempertanyakan peran dari Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) dari Kejaksaan Negeri Cilegon dan peran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Banten, baik dalam masa pelaksanaan proyek, penggunaan anggaran hingga pengecekan hasil pekerjaan proyek.
“Padahal ada peran dan fungsi pengawasan luar biasa maksimal, terlebih adanya TP4D, kami juga mempertanyakan tupoksinya seperti apa, kalau emang seperti ini, saya setuju kalau ada usulan untuk dibubarkan. Terlebih bapak presiden RI telah memberikan pernyataan ketika sambutan dalam acara beberapa hari yang lalu. Ketika BPK melaksanakan tupoksinya dengan memeriksa langsung ke lapangan, kami tidak melihat adanya tim TP4D,” ujarnya.
Hamami juga membeberkan pekerjaan oleh beberapa OPD yang diduga telah mengalami keterlambatan dalam pekerjaannya. Dan mendesak pengawas eksternal untuk turun ke lokasi proyek guna memastikan diberlakukannya denda oleh pihak OPD terkait.
“Denda itu masuk ke PAD lagi kan, contoh ketika BPK melakukan pemeriksaan pekerjaan terhadap pekerjaan jalan Bonakarta beberapa hari yang lalu, walaupun memang pekerjaan tersebut ada keterlambatan pelaksanaan harus ada denda yang berlaku sesuai dengan aturan,” bebernya.
“Pekerjaan PU dan Dindik yang banyak terlambat. Coba LDP Dindik, gedung SMP maupun gedung SD banyak yang telat,” padahal waktunya cukup untuk penyelesaian pekerjaan tersebut,” tandasnya. (*/Ilung)