Banyak Truk Angkutan “Parkir Liar” di JLS Cilegon, Ruas Jalan Jadi Menyempit
CILEGON – Ada pemandangan kontrak saat kita melewati Jalan Lingkar Selatan (JLS). Sering kali terlihat keberadaan barisan mobil jenis truk tronton yang terparkir di tepi badan jalan JLS, seperti pada Sabtu (23/12/2017) sore hingga malam hari ini.
Dalam pantauan langsung faktabanten.co.id, Sabtu (23/12/2017) petang, tampak belasan sopir truk tronton tersebut sengaja memarkirkan kendaraannya di pinggir JLS tepatnya di kawasan Kelurahan Kalitimbang, Kecamatan Cibeber. Tentu ini mempersempit ruas JLS hingga hampir separuh badan jalan.
Ternyata praktik memarkirkan kendaraan di badan jalan ini telah menyalahi Peraturan Daerah (Perda) Kota Cilegon Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Perparikran dan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ.
Saat dikonfirmasi terhadap belasan sopir truk tronton yang tampak sedang berkumpul di beberapa warung kopi, seorang bernama Subhi mengaku sengaja parkir di jalan karena instruksi dari pengurus perusahaan pemilik truk.
“Iya sengaja berhenti dulu disuruh pengurus armada nunggu jam 00.00 WIB untuk masuk tol. Nggak tahu ada apa, katanya sih harus nunggu dulu,” jelasnya kepada Fakta Banten.
Begitu juga yang diakui Samsul, ia terpaksa parkir di pinggir jalan karena tidak ada sarana parkir umum di kawasan JLS.
Dijelaskan Samsul bahwa kendaraannya mengangkut material batu dari Kawasan Gunung Taka, Kecamatan Ciwandan.
“Dari Gunung Taka ngambil batu untuk dibawa ke Cikande kang, ya mau parkir dimana kang disinikan nggak ada tempat parkir umum? Daripada di tol kena tilang, terpaksa parkir disini,” terangnya.
Suatu hal yang tidak dibenarkan memang, dan sepertinya para sopir truk tronton ini memaksakan diri untuk beroperasi disaat adanya larangan terhadap truk besar melintas terkait libur Natal dan Tahun Baru yang kabarnya mulai tanggal 23 Desember. (*/Ilung)