Bawaslu Anggap Kegiatan Relawan Ratu Ati di Pemkot Cilegon Tak Melanggar UU Pilkada
CILEGON – Terkait dugaan pelanggaran penggunaan fasilitas milik Pemerintah yakni Wakil Walikota Cilegon, untuk kegiatan konsolidasi relawan Bakal Calon Walikota Cilegon Ratu Ati Marliati, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Cilegon menindaklanjuti dugaan pelanggaraan berdasarkan hasil pengawasan berupa temuan, dengan register Nomor. 07/TM/PW/11.04/2020 tertanggal 02 Juli 2020.
Baca juga: Disinggung Ati, Bawaslu Cilegon Jelaskan Wewenang Pencegahan dan Penindakan Pelanggaran
Berdasarkan hasil kajian, dan klarifikasi saksi-saksi, Bawaslu Kota Cilegon menyatakan tidak terpenuhi unsur-unsur pelanggaran yang mengacu pada norma peraturan perundang-undangan.
Ketua Bawaslu Cilegon Siswandi mengatakan, bahwa saudara Ratu Ati Marliati yang kini menjabat sebagai Wakil Walikota Cilegon, juga sebagai Bakal Calon Walikota Cilegon belum mendaftarkan diri sebagai Pasangan Calon ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon oleh karena pendaftaran calon dari Partai Politik / Gabungan Partai Politik.
Pendaftaran baru akan dilaksanakan pada tanggal 4 – 6 September 2020 mendatang.
“Dan Penetapan Pasangan Calon akan dilaksanakan tanggal 23 September 2020 sebagaimana dimaksud dalam rumusan PKPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas PKPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Walikota Tahun 2020. Maka dari itu subjek hukum sebagai Terlapor tidak terpenuhi,” kata Siswandi dalam siaran pers yang diterima Fakta Banten, Selasa (11/8/2020).
Lebih lanjut Siswandi menjelaskan, bahwa definisi Kampanye sebagaimana dimaksud Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada, dalam Ketentuan Umum Pasal 1 Ayat (21) adalah Kampanye adalah kegiatan untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program Calon Gubernur, Calon Bupati, dan Calon Walikot. Dan, PKPU Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
“Sebagaimana Bab V Jadwal Waktu dan Lokasi Kampanye Pasal 51 Ayat (1), atas dasar tersebut saudara Ratu Ati Marliati sebagai Wakil Walikota Cilegon, juga sebagai Bakal Calon Walikota dalam pertemuan yang dilakukan di ruangan Wakil Walikota Cilegon bukan merupakan bagian dari Kampanye, oleh karena pelaksanaan Kampanye dilakukan 3 (tiga) hari setelah ditetapkan sebagai calon oleh KPU Kota Cilegon, sehingga saudara Ratu Ati tidak dapat dikategorikan melanggar Pasal 69 huruf (f) dan Pasal 70 Ayat (3) huruf (b) Jo. Pasal 187 Ayat (3) UU Nomor 10 Tentang Pilkada,” jelas Siswandi.
Karena saat ini belum ada penetapan Pasangan Calon oleh KPU Kota Cilegon, maka subjek hukum Wakil Walikota Cilegon yang saat ini menjadi Bakal Calon Walikota Cilegon tidak terpenuhi unsur-unsurnya, kecuali yang berhubungan atau menyangkut dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kemudian, atas dasar hal tersebu, Bawaslu Kota Cilegon memberikan himbauan kepada Pemerintah Kota Cilegon agar tidak mengadakan atau memfasilitasi kegiatan atau aktifitas yang menjurus kepada kegiatan serupa seperti Kampanye, dukungan keberpihakan kepada salah Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota atau Calon Walikota dan Wakil Walikota.
“Demikian Press Release ini disampaikan, dengan harapan semua peserta Pilkada Kota Cilegon agar tetap menjaga keamanan, ketertiban dan kenyamanan serta kondusivitas sebelum, selama dan sesudah masa Pilkada Kota Cilegon Tahun 2020,” tutup Ketua Bawaslu, dalam keterangan tertulisnya.
Perlu diketahui, PKPU Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota BAB V pasal 51 Ayat (1) tertulis, Kampanye sebagaimana dalam Pasal 5 Ayat (2) dan ayat (3), dilaksanakan 3 (tiga) hari setelah penetapan Pasangan Calon peserta Pemilihan sampai dengan dimulainya masa tenang. (*/A.Laksono)