Bawaslu Larang Pemilih Bawa Ponsel ke TPS di Pemilu 2019

JAKARTA – Bawaslu RI melarang pemilih membawa telepon seluler saat menggunakan hak pilihnya di tempat pemungutan suara (TPS).

“Jajaran kami harus memastikan tidak ada satu pun pemilih yang masuk di bilik suara itu membawa alat rekam atau yang bisa merekam hasil pencoblosannya,” kata anggota Bawaslu Ratna Dewi Petalolo di kantornya, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Jumat (8/3).

Pijat Refleksi

Dia menjelaskan, berdasarkan pengalaman Pilkada Sertentak 2018, ada pihak-pihak yang melakukan politik uang pra bayar dan pasca bayar. Untuk pasca bayar biasanya menggunakan foto kertas suara yang sudah dicoblos.

“Karena jika itu terjadi akan jadi bukti terjadinya pembayaran setelah pencoblosan,” ujar Ratna.

Ditekankan Ratna, hal itu juga merupakan bagian dari patroli yang digelar Bawaslu pada masa tenang. Patroli tetap dilakukan saat pencoblosan hingga penghitungan suara.  (*/RMOL)

KPU Cilegon Terimakasih
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien