Ingatkan Dampak Pemisahan Pemilu, Yusril: Masa Jabatan DPRD Diperpanjang Tanpa Mandat Rakyat

 

JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumhamimipas), Yusril Ihza Mahendra, menyebut putusan Mahkamah Konstitusi nomor 135/PUU-XXIII/2025 yang memisahkan pemilu nasional dan pemilu lokal menimbulkan masalah baru.

Masalah yang timbul berkaitan dengan masa jabatan anggota DPRD di seluruh Indonesia karena jeda pemilihan umum tingkat lokal 2-2,5 tahun dengan pemilu nasional.

Masa jabatan anggota DPRD berpotensi diperpanjang dengan cara yang melanggar konstitusi.

“Termasuk sejumlah masalah baru yang timbul, misalnya mengenai (masa jabatan) anggota DPRD,” kata Yusril saat ditemui di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (2/7/2025).

Yusril mengatakan, jika pemilihan kepala daerah ditunda, ada kemungkinan pemerintah menunjuk penjabat dengan durasi 2-2,5 tahun.

Namun, yang menjadi masalah, penjabat pimpinan daerah nanti jumlahnya jauh lebih besar dibandingkan dengan penjabat daerah pada Pilkada Serentak 2024.

“Nah, tapi itu mungkin bisa diatasi oleh pemerintah, tapi bagaimana halnya dengan anggota DPRD?” ucap Yusril.

Dia mempertanyakan apakah jabatan anggota DPRD bisa diperpanjang.

“Karena memang anggota DPRD itu harus dipilih oleh rakyat, atas dasar kuasa apa kita memperpanjang mereka itu untuk 2 atau 2,5 tahun? Apakah dibentuk DPRD sementara atau bagaimana, itu juga masalah-masalah yang masih perlu kita diskusikan supaya kita tidak nabrak konstitusi,” imbuhnya.

Adapun putusan MK terkait pemisahan pemilu nasional dan daerah itu tertuang dalam putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024.

Keputusan tersebut menyatakan bahwa penyelenggaraan pemilu nasional dan lokal harus dilakukan secara terpisah mulai tahun 2029.

Putusan yang dibacakan MK pada Kamis (26/6/2025) tersebut menyatakan, keserentakan penyelenggaraan pemilu yang konstitusional adalah dengan memisahkan pelaksanaan pemilihan umum nasional yang mencakup pemilihan anggota DPR, DPD, serta Presiden dan Wakil Presiden, dengan pemilu lokal yang meliputi pemilihan anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.

Hakim MK juga menyatakan bahwa pemilu lokal dilaksanakan dalam rentang waktu antara dua tahun hingga dua tahun enam bulan setelah pelantikan Presiden-Wakil Presiden dan DPR-DPD. (*/Kompas)

Honda Promo
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien