Loading...

Belum Kembalikan Temuan BPK, 2 Dinas di Cilegon Rugikan Negara Ratusan Juta

KPU Kab. Serang PSU

 

CILEGON – Dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Cilegon, diduga merugikan negara hingga ratusan juta rupiah.

Kedua dinas tersebut hingga kini belum mengembalikan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Banten atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Cilegon Tahun Anggaran 2023.

Padahal, BPK telah memberikan batas waktu 60 hari sejak diserahkannya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pada 17 Mei 2024. Namun, hingga tenggat waktu berlalu, kedua dinas di Kota Cilegon ini belum juga menyelesaikan temuan BPK.

Kepala Inspektorat Kota Cilegon, Mahmudin, mengungkapkan bahwa Dinas PU dan Dinas Perkim masih memiliki sisa pengembalian dana yang cukup besar, dengan nilai sekitar Rp700 juta untuk Dinas PU dan Rp200 juta untuk Dinas Perkim.

“PUPR masih di angka Rp700 juta lebih, sedangkan Perkim dikisaran Rp200 juta. Upaya penagihan dari pihak Perkim dan PUPR sudah sering dilakukan,” ujarnya Senin, (28/10/2024).

Temuan BPK ini terkait dengan sejumlah paket pekerjaan yang melibatkan pihak ketiga. Beberapa paket pekerjaan yang menjadi sorotan BPK berada di bidang Cipta Karya dan Bina Marga PUPR.

“(Dinas) PU ini terkait dengan 16 paket pekerjaan, sebagian besar di Cipta Karya dan Bina Marga. Seharusnya, setelah temuan ini, pihak terkait segera menyelesaikannya. Di Perkim, misalnya, ada program RTLH. OPD sudah berupaya agar kewajiban tersebut segera diselesaikan,” jelas Mahmudin.

Mahmudin menambahkan bahwa pihaknya akan segera melakukan evaluasi dan berkoordinasi dengan OPD terkait, serta melibatkan pihak konsultan untuk mempercepat penyelesaian.

“Mereka sudah bersurat kepada perusahaan terkait, namun sampai saat ini belum ada respon. Dalam rapim terakhir, pimpinan telah mengingatkan OPD untuk kembali menagih kewajiban pihak ketiga,” katanya.

Mahmudin juga menyebutkan bahwa sebagian besar rekomendasi BPK lainnya, terutama yang terkait dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), telah diselesaikan hingga 95 persen.

“Rekomendasi terkait SOP, prosedur standar, dan sejenisnya sudah hampir tuntas, hanya tinggal 5 persen lagi yang masih dalam proses. Mudah-mudahan selesai hari ini,” tambahnya.

Ia meminta pihak ketiga untuk menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan kewajiban pengembalian dana yang menjadi temuan BPK.

“Semoga dengan seringnya penagihan, pihak ketiga segera merespons,” harapnya.

Apabila kewajiban tersebut tidak juga dipenuhi, Mahmudin memperingatkan bahwa akan ada tindakan lebih lanjut.

Sementara itu, Pjs Walikota Cilegon, Nana Supiana, juga mengakui bahwa dua dinas di bawah kepemimpinannya masih belum menyelesaikan temuan BPK.

“Progres sudah ada, temuan administrasi sebagian sudah diselesaikan. Tinggal beberapa temuan lagi dari Dinas PU dan Perkim yang, jika perlu, akan kami koordinasikan dengan Kejaksaan,” ujarnya.

“Kita targetkan minggu ini untuk menyelesaikan temuan yang berpotensi menjadi Tuntutan Ganti Rugi (TGR) dengan menggandeng kejaksaan,” tutupnya. (*/Ika)

WhatsApp us
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien