Beras Bantuan Apek dan Pera, Bulog: Banyak yang Suka dan Layak Dikonsumsi
CILEGON – Adanya keluhan beras berbau apek dan pera pada penerima bantuan sosial non tunai keluarga PKH di Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon, Kepala Bulog Sub Divre Serang Fansuri Perbatas Rari angkat bicara.
Ia berjanji akan mengecek ke lapangan terkait keluhan tersebut, tetapi menurutnya kalau soal pera itu adalah soal rasa sebab sebagian warga yang mendapat KPM (Kartu Penerima Manfaat) dari Kemensos RI banyak juga yang menyukai beras pera.
“Saya kira ini soal rasa, setahu saya beras pera yang dikeluhkan oleh para penerima bantuan non tunai banyak yang suka, beras seperti ini,” katanya saat dihubungi Fakta Banten, Minggu (6/8/2017).
Ketika ditanya tentang bau apek pada beras tersebut, Ia menjamin kalau beras berbau apek itu layak dikonsumsi.
“Layak kok dikonsumsi yang terpenting beras sebelum ditanak harus dicuci bersih terlebih dahulu, namun jika nanti dicek beras itu bau, kami (Bulog – red) siap mengganti,” terangnya.
Sedangkan perihal adanya keluhan terkait ada paksaan para penerima manfaat harus mengambil semua bantuanya, Ia mengaku itu bukan kewenangan Bulog. Kewenangan Bulog hanya sebatas mendistribusikan beras yang dipesan oleh Bank yang bersangkutan setelah ada laporan dari TKSK kecamatan.
“Dipaksa? Kalau soal itu bukan kewenangan saya, coba tanya dengan Dinsos atau Bank yang bersangkutan,” ucapnya.
Sementara itu petugas Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Citangkil, Sudirman mengaku, belum mengetahui beras yang didistribusikan oleh penerima manfaat itu berbau apek dan pera.
Menurutnya pada waktu Ia mendampingi pendistribusian di e – warong di Citangkil Sejahtera pada Jumat (4/8/2017) lalu, beras itu putih dan layak dimakan.
“Belum tahu tuh kang, coba nanti saya cek ke lapangan, kalau benar setelah saya mengecek beras itu apek saya akan melaporkan ke atasan yakni Dinsos Cilegon, namun pada waktu saya mendampingi pendistibusian, beras itu putih kok,” ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan Sudirman, ini adalah pendistribusian yang pertama yang dilakukan Dinsos kepada pemegang Kartu Penerima Manfaat (KPM).
“Ini lah pendistribusian yang perdana yang dilakukan pihak Dinsos Cilegon, seharusnya setiap bulan penerima manfaat itu dapat bantuan non tunai Rp 110 ribu namun karena ada perubahan data penerima manfaat maka jatah bulan Januari-February 2017 di ambil bulan Agustus itu juga setelah ada kesepakatan yang dipakai adalah Basis Data Terpadu (BDT) Tahun 2015,” jelas Sudirman.
Dilema penyaluran bantuan kali ini dialami oleh pengelola e – warong, karena jika bantuan tak diserap dalam bentuk barang, maka pengelola harus menanggung kerugian.
“Supaya nggak rugi, jalan satu – satunya penerima manfaat harus menghabiskan bantuan non tunai itu dengan mengambil beras 20 kilogram (seharga Rp 170 ribu) dan gula 4 kilogram (seharga Rp 50 ribu), yang jadi jumlahnya Rp 220 ribu per penerima,” imbuhnya. (*)