Beredar Isu Honor Guru Madrasah Aliyah di Cilegon Dihilangkan di APBD 2022, Benarkah?
CILEGON – Beredar isu yang dihembuskan oleh salah satu aktivis Al-Khairiyah yang menyoroti terkait honor daerah untuk Guru Madrasah Aliyah yang kemungkinan dihilangkan, atau tidak lagi dianggarkan bantuan honor daerah tersebut pada APBD Kota Cilegon Tahun 2022 mendatang.
Bahkan dialog dengan tema ‘Penghapusan Honor Daerah Madrasah Aliyah Antara Isu dan Fakta Serta Tanggung Jawab Siapa’, rencananya akan dibahas Selasa 30 November 2021 pukul 16.00 WIB, melalui facebook oleh akun Sayuti Zakaria, yang merupakan Ketua DPD Al-Khairiyah Kota Cilegon ini.
Walikota Cilegon Helldy Agustian saat dikonfirmasi terkait hal itu, secara tegas membantahnya.
“Enggak ada yang dihilangkan (honor daerah untuk guru madrasah),” kata Helldy singkat kepada Fakta Banten, Senin, (29/11/2021).
Senada dengan Helldy, Ketua Komisi II DPRD Kota Cilegon, Faturohmi, malah mempertanyakan adanya isu yang beredar tersebut. Menurutnya, tema penghapusan honor daerah untuk guru madrasah itu tidak pernah masuk dalam pembahasan antara DPRD dengan Eksekutif.
“Saya belum denger itu, kemaren dalam pembahasan RKA itu tidak dibahas sama sekali, kemaren kan kita hearing membahas honor guru madrasah juga, ini kita belum ada konfirmasi terkait itu, tidak ada, nah termasuk ketika saya terakhir menghadiri paguyuban guru madrasah sampai ke jenjang Aliyah itu justru masih ada untuk 2022 ini, maka sumber itu saya pertanyakan,” kata politisi Partai Gerindra ini saat dikonfirmasi, Senin (29/11/2021) malam.
Faturohmi menuturkan, jika wacana itu benar, maka ia mendesak Pemerintah Kota Cilegon untuk tidak melakukan kebijakan tersebut.
“Kami meminta Pemerintah Kota Cilegon untuk tidak menghapus itu sepanjang tidak bertentangan dengan aturan, bagaimanapun pendidikan di sektor keagamaan ini perlu mendapat perlindungan dari pemerintah daerah, jangan sampai lepas begitu saja,” ujarnya.
Faturohmi mengaku DPRD akan segera memanggil instansi yang berkaitan dengan honor guru madrasah ini.
Namun saat dikonfirmasi lebih lanjut, Dewan dari Dapil Grogol-Pulomerak ini malah memberikan informasi yang berbeda dari sebelumnya.
“Infonya bener tidak direkomendasikan di APBD 2022, karena sederajat SLTA merupakan kewenangan Provinsi,” tulis Faturohmi, mengirim pesan via whatsapp.
Sampai berita ini dinaikkan Fakta Banten masih menunggu konfirmasi lanjutan dari pernyataan Faturohmi tersebut. (*/Ihsan)
