Beredar Surat DKPP, Jelaskan Ada Penjualan Daging Sapi Dicampur Babi di Pasar Kranggot
CILEGON – Masyarakat pengguna media sosial di Kota Cilegon kini dihebohkan dengan beredarnya surat dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Cilegon yang menerangkan bahwa di Pasar Tradisional Kranggot telah ditemukan pedagang daging sapi yang mencampur dagangnya dengan daging celeng.
Beredarnya surat tersebut salah satunya oleh pemilik akun Facebook Malik Ibrohim, Rabu (14/6/2017).
Dalam surat yang terbit tertanggal 12 Juni 2017 itu dijelaskan, bahwa temuan tersebut berasal dari kegiatan pemeriksaan yang dilakukan pada pedagang daging di Pasar Kranggot, yang terindikasi mengandung babi.
Sementara alasan Dinas Ketahanan Pangan mengeluarkan surat itu, disebabkan adanya Surat Balai Pelayanan dan Pengujian Veteriner (BPPV) Provinsi Banten nomor 524.36/134-BPPV/06/2017 tertanggal 5 Juni 2017 perihal hasil pengujian laboraturium sampel daging sapi di Pasar Baru Kranggot mengandung species babi.
Dan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, akhirnya Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Cilegon mengeluarkan Surat bernomor 524.3/835/pkh yang ditujukan kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) untuk secepatnya ambil tindakan.
Poin penting dalam kalimat surat itu yang menjadi perhatian dalam surat tersebut, yakni bahwa keberadaan daging babi di pasar akan menimbulkan keresahan bagi masyarakat Kota Cilegon yang mayoritas Islam.
“Sehubungan dengan hal tersebut diatas dan masyarakat Kota Cilegon yang mayoritas beragama Islam, keberadaan daging babi yang dijual bebas dan dicampur dengan penjualan daging sapi di Pasar Tradisional akan menimbulkan keresahan dan ketidakpercayaan terhadap lembaga perekonomian (pasar) yang dikelola oleh Pemerintah Kota Cilegon,” tertulis di kalimat surat itu. (*)