Billy Martono Mengaku Tak Tahu dan Bantah Terlibat Soal Kasus Pekerjanya yang Diduga Dikriminalisasi

Bawaslu Cilegon Stop Politik Uang

SERANG – Mencuatnya kasus dugaan kriminalisasi pekerja oleh perusahaan PT Martono Jaya Utama milik Billy Martono, langsung mendapat bantahan dari pria yang belum lama ini viral sebagai ‘Crazy Rich Cilegon’ tersebut.

Ketika dikonfirmasi wartawan, Billy Martono mengaku tidak mengetahui pasti kasus hukum yang melibatkan perusahaannya dengan salah seorang pekerja bernama Nuraen.

“Setiap perusahaan ada manajemennya, betul saya adalah pemilik dari perusahaan tersebut, tapi kan saya tidak terlibat di manajemen teknis,” ujar Billy melalui sambungan telepon, Kamis (30/9/2021).

Billy tegas membantah bahwa perusahaannya melakukan kriminalisasi. Dia juga menolak namanya dilibatkan dan dianggap berperan, dalam kasus yang menjadi urusan manajemen perusahaannya itu.

Billy menganalogikan masalah yang terjadi di perusahaan, langkah penyelesaiannya dilakukan oleh manajemen yang membidanginya.

Advert

“Kecuali saya yang melaporkan, ini bukan saya yang LP (Laporan Polisi), kenapa mesti nama saya yang dibawa-bawa,” ungkap Billy.

Meski begitu, Billy mengakui bahwa PT Martono Jaya Utama adalah perusahaan miliknya.

“Saya gak ada sangkutan sama manajemen, kalau kepemilikan grupnya emang saya di situ, semuanya sudah tahu lah yah. Tapi kalau masalah manajemen teknis saya tidak tahu menahu. Selain dari manajemen pusat itu bukan urusan saya. Yang saya lakukan CSR perusahaan baru saya yang megang, kalau mas pernah lihat saya bagi-bagi beras, bagi-bagi uang, kesana kesini, itu baru itu tugas saya,” tegasnya.

Billy sendiri tidak pernah dihubungi oleh pihak pekerja yang berperkara maupun kuasa hukumnya terkait permasalahan tersebut.

“Saya aja enggak pernah dikontek gak pernah ketemu, saya aja gak pernah ngurusin urusan begituan, kan saya emang bukan di manajemen, kecuali saya ngasih perintah, kecuali saya yang tandatangan surat LP nya, masa saya gak tahu menahu kok saya diseret-seret,” imbuh Billy.

Sang Crazy Rich itu juga menyinggung terkait penyebutan nama dirinya oleh pengacara LBH Rakyat Banten terkait adanya dugaan kriminalisasi dan pelanggaran hukum ketenagakerjaan oleh PT Martono Jaya Utama.

“Nah saya bingung nih mas, kalau pengacara ngomongnya gitu, tahu darimana dia, ketemu saya aja gak pernah. Tau informasi darimana? Kok saya disangkut-sangkutin sebagai pemilik (perusahaan) nya iya emang benar, tapi kan bukan saya yang masukin (ke penjara) dia (pekerja),” tegasnya.

Diketahui sebelumnya, PT Martono Jaya Utama yang dimiliki Billy Martono, dituding oleh LBH Rakyat Banten telah melakukan kriminalisasi terhadap pekerjanya. Hal itu terungkap dari Sidang Praperadilan atas penangkapan buruh yang bernama Nuraen Bin Masuni, salah satu karyawan dari PT Martono Jaya Utama Cabang Serang, Rabu (29/9/2021).

PUPR Banten Infografis

PT Martono Jaya Utama sendiri adalah perusahaan yang menaungi Gama Group Banten yang bergerak di bidang retail, farmasi hingga kuliner. Perusahaan tersebut dikenal melalui usahanya Apotik Gama yang banyak tersebar di Banten.

Tim Advokasi Bantuan Hukum LBH Rakyat Banten menjadi kuasa hukum Nuraen Bin Masuni, pekerja dari PT Martono Jaya Utama Cabang Serang yang beralamat di Link. Kepala Dua, RT. 001 RW 007, Kelurahan Kagungan, Kecamatan Serang, Kota Serang.

Menurut informasi dari persidangan, kasus ini bermula pada hari Kamis 12 Agustus 2021 saat Nuraen Bin Masuni sedang bekerja, kemudian dibawa keluar tempat kerja dan bertemu dengan Kepala Gudang dan pihak dari Kepolisian Sektor Serang.

Saat itu, Nuraen langsung ditangkap tanpa alasan hukum yang jelas seperti menunjukan Surat Tugas, Surat Penetapan Tersangka, Surat Penangkapan dan Penahanan. Selanjutnya Nuraen Bin Masuni juga diperlihatkan video rekaman CCTV untuk menjadi bukti bagi pihak perusahaan dan kepolisian menangkapnya.

Sebelumnya, atas kasus ini tidak perah ada Surat Panggilan Klarifikasi atau Surat Teguran terlebih dahulu dari perusahaan kepada Nuraen Bin Masuni.

“Pihak Polsek Serang melakukan tindakan penahanan kepada Nuraen Bin Masuni dengan cara-cara yang tidak profesional, tidak berdasarkan hukum yaitu bertentangan dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, yaitu tanpa disertai dan ditunjukkan kepada Nuraen Bin Masuni surat penahanan tersebut. Kita akan menguji tindakan tersebut melanggar hukum atau tidak, melalui Persidangan Praperadilan ini,” ujar Pengacara Publik LBH RB Rizky Arifianto, usai persidangan.

Lebih lanjut Rizky Arifianto mengatakan, bahwa bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup sebagaimana ditentukan dalam pasal 1 angka 14, pasal 17, dan pasal 21 ayat (1) KUHAP harus ditafsirkan sekurang-kurangnya 2 alat bukti yang termuat dalam pasal 184 KUHAP dan disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya.

“Bahwa Nuraen Bin Masuni belum pernah menjadi saksi ataupun didengar keterangannya dalam perkara tersebut, dan itu melanggar prinsip due process of law,” tegas Rizky.

Koordinator LBH Rakyat Banten, Abda Oe Bismillahi mengatakan, dari investigasi dan mengumpulkan serta menilai setiap bukti-bukti dokumen yang ada, ditemukan juga adanya pelanggaran hukum acara pidana dalam melakukan penangkapan dan penahanan serta adanya dugaan pelanggaran hukum ketenagakerjaan oleh PT Martono Jaya Utama.

“Bahwa Nuraen Bin Masuni ini diberikan upah oleh PT Martono Jaya Utama adalah sebesar Rp1.000.000 (Satu Juta Rupiah) dan hal tersebut melanggar ketentuan hukum terkait upah minum Kota Serang, dan Nuraen Bin Masuni ini tidak pernah mendapatkan Salinan Surat Perintah Kerja atau Kontrak Kerja. Bahwa kami menduga PT Martono Jaya Utama telah melanggar ketentuan hukum menurut Pasal 88 angka 63 Undang-undang Cipta Kerja,” jelas Abda.

“Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 88A ayat 3 atau membayar upah lebih rendah dari upah minimum maka dapat dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 100 juta (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 400 juta,” imbuhnya.

Lebih lanjut Abda menegaskan, LBH Rakyat Banten akan melakukan segala upaya hukum untuk membela kasus Nuraen tersebut.

“Karena dugaan kami telah terjadi pelanggaran prosedur pengangkapan dan penahan oleh Polsek Serang, kami pun akan menindaklanjuti dengan melakukan pelaporan kepada Pengawas Tenaga Kerja terkait dugaan memberikan upah di bawah UMK. Dan kami mendorong Dinas Tenaga Kerja Kota Serang untuk terlibat aktif dalam perkara dugaan pelanggaran upah, karena upah harus dilindungi oleh negara, agar posisi buruh mempunyai perlindungan hukum yang jelas,” tegas Abda. (*/Red/Rizal)

DPRD Banten HUT Brimob
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien