Buruh di Kota Cilegon Teriak Setelah 2 Tahun Mendapat Upah Murah

 

CILEGON – Sekitar 128 orang buruh yang bekerja di PT Krakatau Baja Konstruksi akhirnya teriak setelah dua tahun mendapat upah murah. Tak ayal mereka mengadukan persoalan tersebut kepada Komisi II DPRD Kota Cilegon, Kamis (19/1/2023).

Pengaduan kepada Komisi II DPRD merupakan puncak dari kesabaran para buruh yang selama ini mendapat upah murah sebesar 120 ribu dan 125 ribu perhari.

Ketua buruh Federasi Serikat Buruh Krakatau Steel (FSBKS) Ipin Syarifudin menjelaskan, sebanyak 128 orang buruh yang bekerja pada PT Krakatau Baja Konstruksi menerima upah harian yang dinilai jauh dari besaran upah minimum Kota Cilegon.

“Kami menuntut hak normatif kami yaitu UMK. Karena di PT KBK ada pengupahan upah murah,” ujar Ipin.

Amdal Mayora Tangerang

Atas alasan di atas, buruh menuntut pihak perusahaan segera merubah sistem pengupahan sesuai aturan Undang-Undang.

Ketua Komisi II DPRD Cilegon Faturohmi membenarkan bahwa buruh FSBKS yang ada pada PT Krakatau Baja Kontruksi telah mengadukan persoalan terkait pengupahan, tunjangan hari raya (THR) dan kompensasi kontrak.

“Ketiga hal tadi menjadi pembahasan. Memang cukup alot terkait dengan pernyataan bahwa kondisi mereka (PT KBK) sedang tidak bagus secara bisnis,” ujar Politis Gerindra itu.

Lebih lanjut politisi Gerindra ini menegaskan, meski pihak PT KBK menyampaikan kondisi bisnis yang dijalani sedang dalam keadaan yang tidak sehat, namun Faturohmi meminta agar pengakuan tersebut didukung dengan bukti dan data-data yang dimiliki.

Komisi II juga memohon agar beberapa tuntutan FSBKS tersebut bisa diakomodir, utamanya sistem pengupahan dan Tunjangan Hari Raya (THR).

Meski tidak ada kesimpulan dari rapat dengar pendapat yang berlangsung, Komisi II akan melaporkan kepada pimpinan agar menindaklanjuti persoalan tersebut dan melakukan pertemuan selanjutnya sampai pada win-win solution untuk kedua belah pihak. (*/Wan)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien