Dualisme IPSI Kabupaten Serang Disorot, Medi Subandi Minta Konflik Tak Ganggu Atlet

SERANG – Persoalan dualisme kepengurusan Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Kabupaten Serang kembali menjadi perhatian.
Kedua pihak diminta segera mencari jalan keluar agar konflik organisasi tidak berdampak terhadap pembinaan dan persiapan atlet menghadapi Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Banten 2026.
Hal tersebut mengemuka dalam audiensi yang berlangsung di Aula DPRD Kabupaten Serang, Selasa (18/8/2026).
Ketua IPSI Kabupaten Serang periode 2026-2030, Medi Subandi, menyatakan kepengurusan yang dipimpinnya memiliki landasan organisasi dan legalitas dari Pengprov IPSI Banten.
Medi menuturkan, pihaknya terbuka terhadap upaya perdamaian atau islah dengan kepengurusan lainnya.
Namun, penyelesaian tersebut harus dilakukan sesuai aturan organisasi yang tertuang dalam AD/ART IPSI.
“Menurut saya, sudah sepatutnya Dispora dan KONI memfasilitasi terjadinya islah antar dua kubu ini. Walaupun kami menganggap kubu kami adalah kubu yang paling sah menurut AD/ART. Termasuk diakui oleh provinsi,” ujar Medi kepada wartawan.
Ia menjelaskan, proses Musyawarah Cabang (Muscab) yang menghasilkan kepengurusan IPSI Kabupaten Serang periode 2026-2030 turut disaksikan oleh dua wakil ketua umum Pengprov IPSI Banten.
Kehadiran kedua pengurus provinsi tersebut, kata Medi, merupakan bentuk pendelegasian resmi dari Pengprov IPSI Banten. Setelah Muscab berlangsung, hasilnya kemudian disahkan.
“Pada saat kami Muscab, dari IPSI Pengprov Banten mendelegasikan dua orang wakil ketua umumnya untuk hadir di tempat kami. Pengesahannya juga sudah dilaksanakan,” katanya.
Medi kemudian mempertanyakan pelaksanaan Muscab yang dilakukan oleh pihak lainnya.
Ia mengaku mendapat informasi bahwa kegiatan tersebut tidak memperoleh pendelegasian dari Pengprov IPSI Banten.
“Kalau yang sebelah mungkin menurut versi mereka sah. Tapi IPSI Banten menyatakan tidak ada pendelegasian dari Pengprov IPSI Banten untuk datang ke Muscab yang sebelah,” ucapnya.
Persoalan dualisme IPSI Kabupaten Serang, menurut Medi, tidak hanya berkaitan dengan kepengurusan tingkat kabupaten. Ia juga mempersoalkan pergantian sejumlah ketua Pengurus Kecamatan (Pengcam) IPSI.
Medi mengklaim terdapat ketua Pengcam yang masih menjalankan masa jabatan, tetapi telah diganti tanpa melalui Musyawarah Kecamatan (Muscam) maupun Musyawarah Luar Biasa (Muslub).
“Ketua Pengcam masih aktif tiba-tiba diganti tanpa Muscam. Itu sudah pelanggaran konstitusi. Seharusnya Muscam dulu. Kalau masa baktinya masih ada, Muslub,” tegasnya.
Ia menambahkan, mekanisme Muslub juga tidak dapat dilakukan secara sepihak. Menurutnya, proses tersebut harus melibatkan Paguron yang berada di wilayah kecamatan.
Medi menyebut terdapat sejumlah ketua Pengcam yang masa baktinya masih berlangsung hingga 2028 bahkan 2029. Namun, pada saat yang sama telah muncul nama pengganti dan dilakukan pelantikan.
“Contohnya IPSI Anyer dengan IPSI Baros. Tiba-tiba ada penggantinya dan dilantik. Di sana sudah pelanggaran administrasi, pelanggaran hak dan penyalahgunaan kewenangan,” ungkapnya.

Ia menyebut persoalan tersebut dapat berujung pada konsekuensi hukum apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran dalam proses pergantian kepengurusan.
Meski demikian, Medi mengatakan pihaknya memilih menunggu keputusan dan rekomendasi dari KONI Kabupaten Serang.
“Kami tetap menunggu rekomendasi dari KONI Kabupaten Serang, apakah nanti diselesaikan dengan penyelesaian islah ini atau memang merekomendasikan SK kami,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Medi juga menjelaskan alasan pihaknya tetap melaksanakan Muscab. Ia mengaitkannya dengan pernyataan Yana Suryana pada 22 Juli 2026.
Menurut Medi, Yana saat itu menyatakan dirinya bukan lagi Ketua IPSI Kabupaten Serang serta menganulir SK TTPP yang sebelumnya telah ditandatangani.
Medi kemudian merujuk pada Pasal 9 Ayat 2 AD/ART IPSI mengenai masa jabatan dan masa perpanjangan enam bulan untuk mempersiapkan Muscab.
“Ketika tanggal 22 Juli Pak Yana menyatakan bukan sebagai ketua IPSI, kami dari IPSI Banten menganggap Pak Yana mengundurkan diri dari jabatan ketua IPSI. Tetapi kepengurusannya masih berjalan karena ada wakil ketua, sekretaris, bendahara dan pengurus lainnya. Makanya kami tetap melaksanakan Muscab,” jelasnya.
Medi menekankan bahwa persoalan kepengurusan harus segera diselesaikan. Ia tidak ingin konflik organisasi justru mengorbankan atlet yang tengah dipersiapkan untuk menghadapi Porprov Banten pada November 2026.
Dalam audiensi tersebut disebutkan sekitar 15 atlet pencak silat telah didaftarkan untuk mengikuti Porprov.
Menurut Medi, ketidakjelasan kepengurusan dapat berpengaruh terhadap proses pembinaan serta kesiapan atlet di lapangan.
“Kalau bisa secepatnya diselesaikan. Jangan sampai persoalan ini menghambat pembinaan dan menurunkan prestasi,” tuturnya.
Senada dengan Medi, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Serang Abdul Basit meminta konflik IPSI diselesaikan berdasarkan aturan organisasi.
Ia mendorong kedua pihak duduk bersama dengan melibatkan Pengprov IPSI Banten untuk mencari titik temu dan menentukan langkah penyelesaian yang sesuai AD/ART.
“Kita kembalikan ke AD/ART. AD/ART IPSI sendiri seperti apa, itu penting untuk menyelaraskan ketidaksamaan pendapat,” kata Abdul Basit.
Ia berharap Dispora/Dispar bersama KONI Kabupaten Serang mengambil peran dalam memfasilitasi pertemuan kedua pihak.
Apalagi, kata dia, waktu persiapan menuju Porprov Banten semakin dekat sehingga persoalan organisasi tidak boleh berlarut-larut.
“Kalau kita duduk bersama antara dua pihak dan dengan pengurus provinsi, sama-sama menyelesaikan. Karena sebentar lagi kita menghadapi Porprov,” ujarnya.
Abdul Basit menegaskan, kepentingan atlet harus menjadi perhatian utama dalam penyelesaian konflik tersebut.
“Intinya kalau bisa segera diselesaikan,” pungkasnya.***


