Buruh PT. Selago Makmur Laporkan Dugaan Union Busting ke Disnaker Provinsi
CILEGON – 61 karyawan PT. Selago Makmur Plantation yang mendapat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), masih melakukan mogok kerja di depan perusahaan. Selain itu, terkait dugaan pemberangusan serikat kerja (union busting), PUK FSPKEP PT. Selago mengaku hal tersebut telah dalam proses.
Baca juga: Karyawan PT Selago yang di PHK 80 Persen Warga Ciwandan
Ketua PUK FSPKEP PT. SELAGO Syaifull Anwar menjelaskan, berdasarkan laporan teman-teman yang berada di dalam kini ada beberapa tenaga kerja dari luar daerah Banten, untuk menggantikan 61 karyawan yang telah di PHK, yang diantaranya merupakan Tenaga Kerja Lokal.
“Ada dari Padang, manajemen menarik mereka untuk membackup, hal itu diketahui dari temen-temen didalam sekitar 8 orang. Sekitar 40-50 orang warga lokal yang di-PHK,” tuturnya, Selasa, (23/06/2020).
Ia juga menjelaskan, ia beserta teman-teman PUK, akan tetap konsisten, bila manajemen belum mau menemui pihaknya, ia akan terus mogok kerja, bahkan akan ada perpanjangan hingga 13 Juli 2020 nanti.
“Untuk dugaan Union busting sudah dilaporkan oleh DPC FSPKEP Kota Cilegon, terutama ke Disnaker Provinsi. Terakhir infonya sudah didisposisi,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ketua FSPKEP Kota Cilegon Rudi Syahrudin juga mengakui hal tersebut, dimana dugaan Union Busting sudah ia laporkan ke pengawas di Disnaker Provinsi. Ia juga berharap, ada pemecatan terhadap pihak yang menandatangani pemecatan terhadap serikat kerja.
“Sudah kita laporkan, ke pengawas di disnaker Provinsi. Kita akan kejar atau jemput bola agar secepatnya disidik,” jelasnya.
Kemudian, ia menilai perusahaaan sangat tidak manusiawi dalam melakukan PHK, karena tanpa proses yang sesuai aturan, atau saat menjelang lebaran.
“Malam takbir diberi surat PHK yang menerima kan keluarganya, apa itu manusiawi? Kan seperti nya tidak,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ketua FSPKEP Kota Cilegon komitmen hal tersebut, akan tetap berlanjut terus sampai pihak manajemen mau menyelesaikan masalah PHK tersebut, terutama untuk mempekerjakan kembali.
“Karena mereka ini, tak ada kesalahan apapun. Dan tanggungjawab kerja dikerjakan,” ungkapnya. (*/A.Laksono)