Camat Ciwandan Tak Mengetahui Perizinan Galian C di Wilayahnya
CILEGON – Banyaknya kegiatan eksploitasi alam yang berada di kawasan Jalan Lingkar Selatan (JLS) tepatnya di Kecamatan Ciwandan, Camat sebagai kepala wilayah, mengaku pihaknya tidak pernah mengetahui perihal perizinan galian C atau tambang pasir yang ada di wilayahnya tersebut.
Termasuk galian C yang baru beroperasi di Link Gelereng, Kelurahan Randakari, Kecamatan Ciwandan.
“Untuk rekomendasi penambangan pihak kecamatan tidak mengetahui, karena untuk rekomendasi penambangan pasir itu adanya di LH (Dinas Lingkungan Hidup) Kota Cilegon,” kata Camat AH Junaedi kepada faktabanten.co.id, ditemui di ruangannya, Jum’at (12/1/2018).
Lebih lanjut Camat menjelaskan, perihal perizinan tambang itu, pengusaha biasanya langsung berhubungan dengan Pemerintah Provinsi Banten. Karena kewenangannya berada di Pemprov.
“Untuk izin penambangan itu langsung kewenanganya ke Provinsi bukan lagi di kecamatan atau di kota, dan pihaknya tidak mengetahui sudah berizin apa belum terkait penambangan pasir itu,” ujar Camat singkat. (*/Asep-Tolet)