CILEGON – Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menetapkan dan mengatur kampanye dalam Peraturan KPU (PKPU) yang dimaksudkan agar kontestasi berjalan lebih tertib dan menghasilkan Pemilu yang berkualitas.
Irfan Alvi, Ketua KPU Cilegon mengatakan, bahwa tahapan Pemilu setelah penetapan Daftar Caleg Tetap (DCT), selanjutnya memasuki masa kampanye.
“Setelah ini (penetapan DCT-red) kampanye, mulai 23 September 2018 sampai 13 April 2019, seperti tatap muka, pertemuan terbatas, alat peraga dan sebagainya,” ujar Irfan kepada wartawan usai Rapat Pleno penetapan DCT, Kamis (20/9/2018).
Atribut kampanye juga memiliki ketentuan, dan aturan yang harus dipatuhi setiap Caleg dan Parpol.
“Untuk baliho maksimal 5 per kelurahan dan ukurannya 7 x 4 meter, untuk dari KPU disesuaikan dengan kemampuan anggaran,” kata Irfan.
Saat dikonfimasi mengenai mobil operasional yang dibrending lambang partai dan Caleg, atau mobil Ambulance milik partai, Irfan mengatakan bahwa sudah diatur dalam PKPU pasal 80.
“Sepanjang itu mobil operasional untuk publik bukan partai, dan tidak mencatumkan nomor urut, tidak apa-apa, tetapi branding itu dilarang, karena termasuk kampanye,” jelas Irfan.
Menurut Irfan, pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) tidak diperbolehkan di tempat-tempat tertentu, seperti jalan protokol, tempat ibadah, sekolah, fasilitas pemerintah, dan lainnya. Salah satunya Alun-alun Kota Cilegon yang tidak boleh dipasangi APK. (*/Doa-Emak)