Cegah Pelecehan Seksual, Ketua DPRD Cilegon Minta Orang Tua Kontrol Handphone Anak

 

CILEGON – Kasus pelecehan seksual di Kota Cilegon dan seks bebas di Kota Cilegon menjadi sorotan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon.

Kepada Fakta Banten, Isra Mi’raj selaku Ketua DPRD meminta agar keluarga berperan penting dalam melakukan pencegahan terjadinya kasus pelecehan seksual dan seks bebas di Kota Cilegon.

Isra Mi’raj menyatakan lembaganya sudah melakukan pencegahan untuk kasus pelecehan seksual dan seks bebas di Kota Cilegon. Salah satunya adalah dengan membuat regulasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketahanan Keluarga.

Menurutnya, Perda tersebut merupakan kunci untuk mencegah kasus-kasus kenakalan remaja yang terjadi karena kurangnya kontrol orang tua. Karena kontrol dari keluarga merupakan kunci utama, pendidikan pertama kepada anak untuk membentengi anak dari hal-hal yang negatif untuk pribadinya sendiri.

Namun disayangkan, Isra Mi’raj menilai pengimplementasian dari Perda No 1 tahun 2019 ini masih sangat kurang, pasalnya masih banyak warga Kota Cilegon sendiri yang belum bisa menerapkan tujuan dari Ketahanan Keluarga sendiri, yang dimana keluarga memiliki 8 fungsi seperti apa yang tertera dalam Pasal 4 Point a Perda No 1 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketahanan Keluarga, yang berbunyi “Mengoptimalkan delapan fungsi keluarga yaitu fungsi agama, fungsi sosial budaya, fungsi cinta kasih, fungsi perlindungan, fungsi reproduksi, fungsi sosialisasi dan pendidikan, fungsi ekonomi dan fungsi pembinaan lingkungan dalam memenuhi kebutuhan fisik material dan mental spiritual secara seimbang.

Perda tersebut mengatur sebagaimana rupa keluarga yang benar-benar keluarga, guna menjadi tempat pembelajaran pertama untuk anak sebelum, saat, atau sesudah mereka memasuki dunia bebas, yang banyak sekali dampak negatifnya, salah satunya adalah handphone yang sudah mendunia.

“Keluarga memiliki peran penting dalam pencegahan ini (pelecehan seksual dan pergaulan bebas), namun memang di lapangan implementasi Perda itu sendiri dinilai masih kurang dan masih dipertanyakan penerapannya seperti apa, baik dari pemerintah sebagai eksekutif dan keluarga sebagai kunci utama disini,” kata Isra Mi’raj ketika ditemui di kantornya, Cilegon, pada Rabu (3/8/2022).

Oleh karena itu, Isra mengajak kepada semua pihak termasuk para orang tua yang dimana disini sebagai keluarga agar melakukan pencegahan bersama dan mengkaji bagaimana harusnya keluarga yang diharuskan seperti yang tertera dalam Perda No 1 tahun 2019 ini. Fungsi Kontrol dari orang tua kepada anak khususnya pengawasan kepada apa yang setiap hari anak tersebut lihat, yaitu HP digital mereka, yang memiliki berbagai dampak positif dan negatifnya.

“Salah satunya adalah kontrol orang tua terhadap HP anak, HP salah satu dampak dari globalisasi dan modernisasi, namun apabila tidak difilter dengan baik HP tersebut bisa berdampak negatif pada anak, apalagi kemarin semenjak Covid-19 sampai saat ini, anak lebih banyak berinteraksi dengan HP, dan kita tidak tahu apa yang dibuka, diakses, dilihat, didengar oleh anak, bisa jadi itu adalah hal-hal negatif yang dapat merusak anak, memicu pelecehan seksual, pergaulan bebas dan kenakalan remaja lainnya. Maka dari itu pengawasan terhadap HP digital yang anak pegang harus ditingkatkan dari orang tua mereka masing-masing,” usulnya.

Fenomena kenakalan remaja ini harus diatas karena sudah marak terjadi. Bahkan angka pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur seperti apa yang disampaikan Isra Mi’raj tahun kemarin sangat tinggi.

“Bu Kejari (Kejaksaan Negeri Cilegon) kemarin menyampaikan bahwa angka pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur sangat tinggi tahun kemarin, itu kan miris sekali, apalagi kita, Cilegon Kota yang dikenal sebagai Kota Santri tapi isinya orang-orang yang tidak mempunyai keimanan dasar,” jelas Isra.

Menurutnya, perlu adanya penguatan implementasi Perda No 1 tahun 2019 ini. Pihaknya kedepan akan membahas penerapan Perda ini lebih dalam lagi agar Perda inisiatif yang telah dibuat ini bisa efektif mengatasi masalah pelecehan seksual, pergaulan bebas, seks bebas, dan kasus lain yang disebabkan oleh kenakalan remaja karena kurangnya pengawasan dari keluarga.

“Sejauh mana anggarannya, sejauh mana penerapannya nanti akan kita diskusikan dan dikerucutkan, tataran implementasinya seperti apa. Tentunya dalam pembahasan-pembahasan anggaran nanti kita kupas,” bebernya.

Lebih lanjut ia menambahkan, Isra menanggapi terkait adanya usulan dibuatnya Perda baru yang lebih efektif dan efisien dalam mengatasi permasalahan diatas.

Menurutnya lebih baik mengefektifkan saja peraturan daerah (perda) yang ada, agar tidak menghamburkan dana pemerintah hanya untuk membuat Perda baru padahal Perda yang lama pun sudah dirasa cukup.

“Yang ada aja diefektifkan, karena membuat Perda baru itu membutuhkan dana yang banyak, tidak sedikit. Karena dari pada kita menghamburkan uang, cari yang efektif saja, kan pemerintah harus efektif, efisien, akuntabel,” pungkas Isra. (*/Hery)

Honda