Wisata Anyer

Ciduk Pesta Narkoba di Vila Anyer, Resnarkoba Polres Cilegon Bekuk Dua Pengedar Sedang Mecah dan Nyedot Sabu

CILEGON – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cilegon mengungkap aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di sebuah vila di Desa Cikoneng, Kecamatan Anyar, Kabupaten Serang, Banten.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial SGN (28) dan MI (31).

Dari keduanya, petugas menyita 19 paket sabu dengan berat bruto 22,42 gram atau netto 18,04 gram.

Kasat Resnarkoba Polres Cilegon IPTU Gregorius Michael Patria Tama mengatakan, SGN ditangkap saat berada di vila tersebut pada Kamis (29/10/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.

Menurutnya, kedua tersangka diduga sedang memecah sabu untuk dikemas dalam plastik klip berukuran kecil sekaligus mengonsumsi barang haram tersebut.

“Soal pesta, karena mereka sedang memecah sabu untuk diedarkan ke dalam klip plastik kecil sambil menggunakan sabu secara gratis di vila itu,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolres Cilegon, Jumat (30/10/2026).

Dari lokasi penangkapan SGN, polisi menyita delapan paket sabu. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan menangkap MI di rumahnya di Desa Anyar pada hari yang sama sekitar pukul 19.30 WIB. Dari lokasi tersebut, ditemukan 11 paket sabu siap edar.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, keduanya diduga menyimpan sabu di sejumlah titik pengambilan.

Lokasi penyimpanan diberi tanda dan difoto untuk dikirimkan kepada seseorang berinisial ID yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) maupun kepada pembeli.

MI diduga menerima imbalan sebesar Rp600 ribu hingga Rp1,3 juta dari ID. Selain uang, tersangka juga disebut mendapatkan kesempatan mengonsumsi sabu secara gratis.

Pengungkapan tersebut merupakan bagian dari dua rangkaian penindakan narkotika yang dilakukan Satresnarkoba Polres Cilegon pada 25 hingga 29 Oktober 2026.

Secara keseluruhan, polisi menangkap enam tersangka dengan barang bukti puluhan paket sabu dan 114 butir ekstasi.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berbeda sesuai peran dan barang bukti yang ditemukan.

Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara hingga pidana penjara seumur hidup atau pidana mati sesuai ketentuan undang-undang yang disangkakan.***

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien