Dampak Pemangkasan TKD; Anggaran Cilegon 2026 Anjlok Rp 312 Miliar, Layanan Publik Terancam
CILEGON – Struktur anggaran Kota Cilegon tahun 2026 diproyeksikan terpukul keras akibat kebijakan pemangkasan Dana Transfer ke Daerah (TKD) oleh pemerintah pusat.
Total pendapatan daerah diproyeksikan anjlok sebesar Rp312,53 miliar, turun 14,02% dari target awal, menimbulkan kekhawatiran serius terhadap kemampuan daerah dalam membiayai layanan dasar.
Hal ini diungkapkan oleh Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Cilegon dari Fraksi PAN, Rahmatulloh, usai pembahasan draft Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2026 antara eksekutif dan legislatif pada Senin (27/10/2025), kemarin.
“Realitas di daerah hampir semua fungsi pelayanan dasar, mulai dari pendidikan, kesehatan, sampai infrastruktur, bergantung pada TKD. Pemangkasan ini bukan hanya teknis, tapi bisa menekan kemampuan daerah melayani masyarakat,” tegas Rahmatulloh, melalui keterangan tertulisnya, Selasa (28/10/2025).
Data yang dipaparkan dalam rapat Banggar menunjukkan bahwa penurunan terbesar berasal dari Pendapatan Transfer.
Total Pendapatan 2026 diproyeksikan menjadi Rp1,916 triliun, turun dari target awal Rp2,229 triliun.
Sehingga terjadi Penurunan Pendapatan Transfer sebesar Rp236,33 miliar atau 20,14%, dari Rp1,173 triliun menjadi Rp936,84 miliar.
Adapun, Transfer dari Pemerintah Pusat, menjadi penyumbang koreksi terbesar, turun dari Rp1,085 triliun menjadi Rp784,52 miliar.
Penyesuaian drastis ini memaksa TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) merevisi total belanja 2026 menjadi Rp1,951 triliun, turun sekitar 13,80% dari rencana awal Rp2,264 triliun.
Tak hanya transfer pusat, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Cilegon juga ikut terkoreksi, turun Rp126,20 miliar (11,97%), dari Rp1,055 triliun menjadi Rp928,99 miliar.
Koreksi PAD ini didominasi oleh penurunan pos Pajak Daerah sebesar Rp100,41 miliar. Meskipun demikian, pos Retribusi Daerah tercatat mengalami peningkatan 19,12% menjadi Rp26,74 miliar.
Menanggapi ajakan pemerintah pusat untuk meningkatkan PAD, Rahmatulloh menilai hal tersebut perlu didukung dengan sinergi nyata.
“Meningkatkan PAD itu butuh waktu, data pajak yang valid, penegakan aturan, dan dukungan teknologi dari pusat. Jangan hanya lempar tanggung jawab ke daerah,” tegasnya.
Rahmatulloh mengingatkan agar efisiensi anggaran yang dilakukan tidak mengorbankan pos belanja wajib yang menjadi garis merah pelayanan publik, seperti pendidikan, kesehatan, dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Ia khawatir pergeseran anggaran di bawah akibat pemangkasan TKD akan mengancam pos-pos wajib tersebut, menimbulkan efek domino pada pelayanan masyarakat.
“Kami tidak menolak efisiensi, tapi menuntut keadilan fiskal. Jangan sampai efisiensi di Jakarta justru menimbulkan defisit pelayanan publik di Cilegon.” tutup Rahmatulloh. ***

