Delapan Tambang Galian di Cilegon Penyebab Banjir Dipastikan Berhenti Beroperasi
CILEGON – Pemerintah Kota Cilegon memastikan delapan pertambangan galian yang diduga menjadi penyebab banjir di wilayah Cilegon telah berhenti beroperasi.
Delapan tambang tersebut tersebar di empat kecamatan, yakni Cibeber, Cilegon, Citangkil, dan Ciwandan.
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon, Ahmad Aziz Setia Ade Putra, mengatakan pihaknya bersama tim satuan tugas (satgas) dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pertambangan di Kelurahan Bagendung, Kecamatan Cilegon, Selasa (20/1/2026).
“Hari ini sesuai rencana, tim satgas bersama Forkopimda melakukan sidak ke pertambangan yang beraktivitas di Kota Cilegon,” kata Aziz kepada wartawan di lokasi.
Berdasarkan hasil pengecekan di lapangan, Aziz memastikan seluruh aktivitas pertambangan di wilayah Kota Cilegon telah berhenti.
“Sehingga dapat dipastikan sudah tidak ada lagi tambang yang beroperasi di Kota Cilegon,” jelasnya.
Namun demikian, Aziz mengungkapkan bahwa lokasi pertambangan tersebut berbatasan langsung dengan wilayah Kabupaten Serang yang masih terdapat aktivitas pertambangan.
“Ternyata lokasi ini berbatasan dengan Kabupaten Serang. Karena itu, kami menyarankan pengelola tambang agar tidak melewati jalan Kota Cilegon,” ujarnya.
Ia juga menegaskan telah meminta Dinas Perhubungan (Dishub) untuk melakukan pengawasan ketat agar truk-truk pengangkut material tambang dari Kabupaten Serang tidak melintas di jalan Kota Cilegon.
“Jangan sampai kendaraan tambang melintas di Kota Cilegon karena pasti akan merusak jalan,” tegas Aziz.
Selain itu, Aziz menyebutkan titik penimbunan atau stok material sementara yang berada di Jalan Lingkar Selatan (JLS) akan dihentikan dan dipindahkan ke area yang lebih dekat dengan pintu Tol Cilegon Timur.
“Supaya jalan-jalan di Kota Cilegon tidak dilalui kendaraan yang bermuatan berlebih atau over tonase,” katanya.
Saat ditanya apakah penghentian aktivitas tambang bersifat sementara atau permanen, Aziz menjelaskan bahwa sesuai surat dari Wali Kota Cilegon, aktivitas pertambangan di Kota Cilegon dihentikan sementara.
Namun, karena saat ini sudah tidak ada aktivitas, maka penghentian tidak perlu dilakukan kembali.
“Yang masih melintas itu kendaraan dari wilayah Kabupaten Serang atau perbatasan,” ujarnya.
Di sisi lain, Aziz mengungkapkan bahwa terdapat 32 tambang di Kota Cilegon yang memiliki izin usaha pertambangan. Sementara tambang yang tidak berizin telah ditutup.
“Untuk yang tidak berizin, sudah kami tutup,” ungkapnya.
Ia juga menambahkan bahwa Wali Kota Cilegon telah berulang kali berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Serang terkait aktivitas pertambangan di wilayah perbatasan.
“Mudah-mudahan melalui Forkopimda, dengan kehadiran Kapolres dan Dandim, hal ini bisa dikomunikasikan juga ke Forkopimda Kabupaten Serang,” pungkas Aziz. ***
