Dewan MIA Beberkan Catatan Hearing Terkait Lingkungan Hidup di Cilegon
CILEGON – Rapat dengar pendapat (Hearing) lintas Komisi di DPRD Cilegon, terdapat beberapa catatan penting. Ada 5 perusahaan mendapat rapor merah Program Penilaian Peringkat (Proper) oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutahan (KLHK) tahun 2018-2019.
Pimpinan rapat Muhamad Ibrohim Aswadi mengatakan, hearing lintas Komisi II, dan IV serta Dinas LHK Cilegon, Industri, dan unsur masyarakat yang diwakili PPMC, ada beberapa poin aspirasi dan solusi yang muncul dalan hearing tersebut.
Seperti, Pemerintah Kota (Pemkot) dalam hal ini DLH Kota Cilegon harus lebih memperketat pengawasan terhadap industri, yang masih melakukan pelanggaran pencemaran, dan belum mematuhi aturan tentang pentingnya menjaga keberlangsungan kelestatian lingkungan hidup.
“Sesuai dengan perda No 10 Tahun 2018 dan UU 32 Tahun 2009,” ucap anggota Komisi II tersebut, Selasa (28/07/2020).
MIA juga menjelaskan catatan lain, agar seluruh industri yang ada di kota Cilegon, harus dilakukan proses proper, tidak hanya beberapa industri saja. Pihaknya juga mendesak, Pemkot menyediakan Sarana Laboratorium lingkungan hidup.
“Lalu kami mendesak agar segera dibentuk Badan Satgas Pengawasan Lingkungan Hidup Kota Cilegon,” Tuturnya.
Catatan lain, yang pimpinan sidang hearing catat ialah, mendesak agar ada pemasangan alat pendeteksi pencemaran udara di dua titik, yakni; Kecamatan Ciwandan – Citangkil, dan Grogol – Pulomerak. (*/A.Laksono)