Di Tengah Covid-19, Tarif Penyeberangan di Pelabuhan Merak Naik Dimulai 1 Mei 2020

CILEGON – Secara resmi pihak pengelola Pelabuhan Merak, Cilegon, Banten mengumumkan adanya kenaikkan tarif baru penyebrangan kapal ferry yang mulai berlaku hari ini, Jumat (1/5/2020).

Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VIII Banten, Nurhadi Unggul Wibowo mengatakan, kenaikkan atau penyesuaian tarif baru ditetapkan berdasarkan keputusan Menteri Perhubungan nomor km 32 tahun 2020 yang dikeluarkan pada tanggal 22 April 2020.

“Pemberlakuannya per 1 Mei ini, untuk semua lintas penyebrangan antar provinsi yang menjadi kewenangan pemerintah pusat untuk di Merak – Bakauheuni kenaikkannya bervariasi perjenis kendaraan,” ucap Nurhadi saat ditemui di kantor KSKP Pelabuhan Merak, Jumat (1/5/2020) dini hari.

Meski saat ini kondisi masyarakat sedang melemah dikarenakan adanya pandemi covid-19. Namun menurutnya, kenaikkan tarif penyebrangan kapal ferry di Pelabuhan Merak mesti dilakukkan untuk menjaga keberlangsungan usaha sehingga pendistribusian barang dan logistik tetap terjaga.

“Karena gini, angkutan penyebrangan ini udah 3 tahun gak naik. Kemudian inflasi, semua komponen naik. Perusahaan pelayaran yang ada di Merak khususnya sudah banyak terganggu. Ada yang sudah tidak mengoperasikan kapalnya sampai ada yang membayar gaji pegawainya telat. Kalau perusahaan ini kolaps, distribusi logistik akan terganggu juga,” ungkapnya.

Ditegaskan, jika kenaikkan tarif baru penyebrangan kapal ferry dilakukan untuk menjaga keselamatan, keamanan dan meningkatkan pelayanan di Pelabuhan.

“Hanya saja sampai saat Pelabuhan Merak ditutup untuk pemudik akibat pandemi Covid-19,” tandasnya.

Berikut perubahan tarif di Pelabuhan Merak :

PENUMPANG

Dewasa

Tarif lama Rp 9.925
Tarif baru Rp 14.472
Kenaikan 45,8 persen

Anak – anak

Tarif lama Rp 4.085
Tarif baru Rp 2.435
Penurunan 40,4 persen

KENDARAAN

Golongan I

Tarif lama Rp 15.010
Tarif baru Rp 16.500
Kenaikan 9,9 persen
Golongan II

Tarif lama Rp 35.900
Tarif baru Rp 39.500
Kenaikan 10,0 persen
Golongan III

Tarif lama Rp 94.690
Tarif baru Rp 100.500
Kenaikan 6,1 persen
Golongan IV

Kendaraan penumpang

Tarif lama Rp 318.625,
Tarif baru Rp 369.000,
Kenaikan 15,8 persen
Kendaraan Barang

Tarif lama Rp 284.641
Tarif baru Rp. 350.000
Kenaikan 23,0 persen
Golongan V

Kendaraan penumpang

Tarif lama Rp 668.780
Tarif baru Rp 740.000,-
Kenaikan 10,6 persen
Kendaraan barang

Tarif lama Rp 563.044
Tarif baru Rp 644.000
Kenaikan 14,4 persen
Golongan VI

Kendaraan penumpang

Tarif lama Rp 1.131.050
Tarif baru Rp 1.228.000
Kenaikan 8,6 persen
Kendaraan barang

Tarif lama Rp 884.078
Tarif baru Rp 1.000.000
Kenaikan 13,1 persen
Golongan VII

Tarif lama Rp 1.177.618
Tarif baru Rp 1.365.500
Kenaikan 16 persen
Golongan VIII

Tarif lama Rp 1.759.490
Tarif baru Rp 1.804.500
Kenaikan 2,6 persen
Golongan IX

Tarif lama Rp 2.636.570
Tarif baru Rp. 2.689.500
Kenaikan 2,0 persen. (*/YS)

Honda