Diduga Hendak Tawuran, 3 Remaja Diamankan Satgas JSC Polres Cilegon

CILEGON– Tiga remaja yang diduga hendak melakukan tawuran diamankan oleh Satgas Jawara Street Crime (JSC) Polres Cilegon di kawasan Jombang Wetan, tepatnya di depan ruko Pakaian Serba 35, Perumahan Metro, Kelurahan Panggungrawi, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, pada Selasa dini hari (20/5/2025).
Kapolres Cilegon Polda Banten, AKBP Kemas Indra Natanegara, membenarkan penangkapan tersebut.
Ia menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah personel Satgas JSC mendapatkan informasi dari siaran langsung (live) Instagram dari akun @puspet23official_ dan @clg.mistery, yang menyatakan akan ada tawuran melibatkan kelompok mereka melawan kelompok @kampungtengah.
“Sekitar pukul 02.30 WIB, personel kami melaksanakan patroli dan memantau live Instagram terkait rencana tawuran tersebut. Petugas kemudian melakukan penyelidikan ke lokasi yang disebutkan,” ujar AKBP Kemas.
Saat melakukan pemantauan, petugas menemukan tiga unit kendaraan yang dikendarai secara berboncengan tiga menuju Jalan Semendaran. Salah satu kendaraan, yakni Honda Scoopy warna hitam, mencurigakan karena penumpangnya membawa senjata tajam berupa celurit sepanjang 1,5 meter.

Ketiga remaja yang diamankan adalah AS (16) warga Kelurahan Ketileng, DD (19) warga Kelurahan Cilegon, dan M (16) warga Desa Ukirsari, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang.
Mereka kemudian dibawa ke Satuan Reserse Kriminal Polres Cilegon untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu buah celurit berwarna kuning panjang 1,5 meter,
satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam dengan nomor polisi A 2554 UP berikut kunci kontak
dan satu unit ponsel merek Vivo Y33T warna biru tua dengan casing warna pink
Ketiganya tidak diproses hukum, tetapi diberikan sanksi pembinaan. Mereka diwajibkan hadir di Polres Cilegon setiap hari Senin dan Kamis untuk mengikuti pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya.
Kapolres juga mengimbau para orang tua agar lebih mengawasi anak-anaknya dan segera melaporkan ke kantor polisi terdekat atau menghubungi 110 jika mengetahui adanya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Pastikan anak-anak sudah berada di rumah pada pukul 21.00 WIB untuk mencegah mereka menjadi pelaku atau korban kejahatan,” tutup Kemas. (*/Ika)

