Wisata Anyer

Diduga PHK Sepihak, Enam Eks Karyawan PT Semen Jakarta Tuntut Kompensasi dan Sisa Upah

CILEGON – Enam mantan karyawan PT Semen Jakarta menuntut pihak perusahaan untuk memenuhi hak-hak mereka setelah diduga menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak.

Didampingi kuasa hukum dari ARS Law Office, para pekerja menuntut pembayaran uang kompensasi serta upah sisa kontrak yang belum diselesaikan.

Tuntutan tersebut disampaikan para eks karyawan saat berkumpul di Lingkungan Kerenceng, Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon, Rabu (17/6/2026).

Salah seorang mantan karyawan bagian mekanik, Kusnaidi, mengaku diberhentikan secara sepihak setelah dituduh hendak mencuri kabel oleh pihak manajemen.

Peristiwa itu terjadi sesaat setelah ia menyelesaikan kerja shift malam pada 16 April 2026.

Baru sekitar 10 menit tiba di rumah, Kusnaidi menerima telepon dari YS selaku perwakilan HRD perusahaan yang mengabarkan bahwa per hari itu ia sudah tidak lagi bekerja di PT Semen Jakarta.

“Saya baru sekitar 10 menit sampai rumah, lalu ditelepon oleh YS dari HRD. Katanya, pihak perusahaan menyampaikan bahwa per tanggal 16 April saya sudah tidak bekerja lagi di PT Semen Jakarta,” kata Kusnaidi.

Sebelum pemecatan tersebut, Kusnaidi mengaku sempat dituduh hendak mencuri kabel oleh salah satu pimpinan perusahaan.

“Saya dituduh mencuri kabel. Mendengar hal itu saya langsung membantah karena saya bukan pencuri, dan secara delik hukum pun tidak ada buktinya,” ujarnya.

Ia kemudian meminta perusahaan segera mengeluarkan hak-haknya.

Uniknya, saat Kusnaidi kembali menghubungi pihak manajemen untuk memastikan haknya, perusahaan justru memintanya untuk kembali bekerja.

Namun, tawaran itu ia tolak mentah-mentah karena merasa nama baiknya telah dicemarkan.

“Saya bilang tidak masalah kalau memang sudah tidak dipekerjakan lagi, tapi tolong hak-hak saya dikeluarkan. Namun, setelah saya telepon kembali untuk memastikan, pihak perusahaan justru meminta saya bekerja lagi. Saya menolak karena sebelumnya sudah dituduh dan difitnah. Masa semudah itu memperlakukan karyawan,” tegas Kusnaidi yang sudah bekerja selama enam tahun di perusahaan tersebut.

Kusnaidi menambahkan, ada lima rekan kerja lain dari divisi berbeda yang mengalami nasib serupa, mulai dari bagian mekanik, CCR, hingga operator produksi.

HUT PRAMUKA 2026

Keluhan senada disampaikan oleh Arif, mantan operator produksi yang juga telah mengabdi selama enam tahun.

Arif mengaku di-PHK dengan alasan mangkir kerja selama tiga hari berturut-turut tanpa keterangan.

Padahal, ia menegaskan telah menyerahkan surat keterangan dokter untuk dua hari absennya, sementara satu hari sisanya merupakan hari libur resminya.

“Perusahaan menyebut saya tiga hari berturut-turut tidak ada keterangan, padahal saya sudah memberikan surat dokter,” aku Arif.

Arif menilai PT Semen Jakarta telah mengabaikan prosedur ketenagakerjaan yang berlaku.

“Tidak ada Surat Peringatan (SP) satu, dua, sampai tiga. Langsung dikeluarkan begitu saja. Bahkan selama ini gaji pun tidak menggunakan slip resmi,” ungkapnya.

Saat mendatangi bagian HRD untuk mempertanyakan haknya, Arif mengaku hanya diminta menunggu tanpa kepastian yang jelas.

“Saya disuruh menunggu kabar dari manajemen pusat. Saya hanya meminta hak-hak saya, yaitu uang kompensasi dan sisa upah kontrak,” ucapnya.

Merespons aduan tersebut, Kuasa Hukum dari ARS Law Office, ABD Rahman Suhu, menyatakan siap mengawal kasus ini hingga tuntas.

Jika pihak perusahaan tetap tidak menunjukkan iktikad baik, pihaknya akan membawa masalah ini ke ranah hukum.

“Kami akan menggugat ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) melalui Pengadilan Negeri Serang apabila hak-hak para eks karyawan tidak dipenuhi. Kami akan mengawal perkara ini sampai tuntas sesuai dengan ketentuan UU Ketenagakerjaan (UU Cipta Kerja/Omnibus Law),” tegas Rahman.

Sementara itu, upaya konfirmasi langsung ke kantor PT Semen Jakarta oleh awak media belum membuahkan hasil.

Petugas keamanan yang berjaga menyatakan bahwa manajemen atau pihak HRD tidak dapat ditemui tanpa adanya janji temu terlebih dahulu.

“Bapak sudah buat janji belum atau telepon? Soalnya kalau belum buat janji, tidak bisa, Pak,” ujar petugas keamanan di lokasi.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi atau tanggapan dari pihak manajemen PT Semen Jakarta terkait dugaan PHK sepihak tersebut.***

HUT Kota Serang DPMPTSP
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien