Wisata Anyer

Gulung Komplotan Curanmor; Polres Pandeglang Amankan 16 Motor, 1 Pelaku Tewas Ditembak

PANDEGLANG – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pandeglang berhasil mengamankan 16 unit sepeda motor hasil tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Belasan kendaraan tersebut disita dari pengungkapan kasus di sejumlah tempat kejadian perkara (TKP).

​”Alhamdulillah, pengungkapan kasus curanmor ini telah membuahkan hasil. Kami berhasil mengamankan 16 kendaraan bermotor berdasarkan 6 laporan polisi dari beberapa TKP di wilayah hukum Polres Pandeglang,” ujar Kapolres Pandeglang, AKBP Dhyno Indra Setyadi, saat menggelar konferensi pers di halaman Mapolres Pandeglang, Rabu (17/6/2026).

​AKBP Dhyno menjelaskan, ke-6 TKP tersebut tersebar di beberapa wilayah, antara lain di wilayah hukum Polsek Saketi, Polsek Banjar, Polsek Cadasari, dan tiga TKP di wilayah Polsek Pandeglang Kota.

​Dalam pengungkapan ini, polisi meringkus 8 orang tersangka yang diketahui tergabung dalam satu kelompok atau komplotan yang sama.

Tiga di antaranya merupakan residivis kambuhan. Selain itu, petugas terpaksa melakukan tindakan tegas terukur terhadap satu pelaku hingga mengakibatkan yang bersangkutan meninggal dunia.

​”Delapan orang ini berada dalam satu kelompok. Dari delapan yang kami amankan, satu pelaku terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur (hingga meninggal dunia) karena melakukan perlawanan,” jelasnya.

​Bagi masyarakat yang merasa pernah kehilangan sepeda motor di wilayah-wilayah tersebut, Kapolres mengimbau untuk segera mendatangi Mapolres Pandeglang guna mengecek dan mengambil kendaraan mereka.

​”Bagi masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan roda dua (R2), silakan langsung mendatangi bagian Satreskrim Polres Pandeglang. Syaratnya, wajib membawa bukti kelengkapan surat-surat kendaraan seperti STNK, BPKB, atau surat keterangan dari pihak leasing jika kendaraan masih dalam masa kredit,” imbau AKBP Dhyno.

​Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan lebih lanjut terkait kasus ini.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, komplotan ini kerap menyasar rumah, toko, hingga area publik dengan cara merusak pagar rumah dan menggunakan kunci leter T.

​Atas perbuatannya, para tersangka yang ditahan bakal dijerat dengan pasal berlapis tentang pencurian dengan pemberatan serta penadahan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun.

​”Pembentukan Tim URC Polres Pandeglang ini memang bertujuan untuk mempercepat pengungkapan kasus kejahatan. Kami juga mengimbau masyarakat untuk turut serta menjaga kamtibmas dan lebih waspada, terutama saat memarkir kendaraan di tempat umum maupun di rumah,” pungkasnya.***

PT PCM HUT Bhayangkara
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien