Dinilai Melanggar HAM, Korban Gusuran Desak Anggota Dewan Berhentikan Walikota Cilegon

Sankyu

CILEGON, – Dalam mediasinya dengan Anggota DPRD Kota Cilegon, Rabu 11 Januari 2017, warga korban gusuran Kramat Raya dan Cikuasa Pantai mendesak anggota dewan mengeluarkan Mosi Tidak Percaya dan Memberhentikan Walikota Cilegon karena dinilai telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) dengan melakukan penggusuran terhadap pemukiman mereka pada 8 – 9 Agustus 2016 lalu.

Para korban gusuran menilai kebijakan Walikota Cilegon yang menggusur pemukiman warga, telah melanggar sumpah/janji jabatannya sebagai walikota, dalam hal ini Walikota Cilegon telah melanggar Undang-undang Dasar tahun 1945 pasal 28 J pasal (1) dan pasal 2.

Walikota dinilai tidak menjalankan Pasal 2 UU No.1 Tahun 1974 dengan selurus-lurusnya. Walikota Cilegon telah membongkar rumah milik warga Cikuasa Pantai dan Kramat Raya tanpa hak dan tanpa kewenangannya yang menyebabkan kerugian materil, dan imaterial, termasuk merusak ekonomi, sosial, budaya, dan mengancam keselamatan jasmani dan rohani korban gusuran.

Koordinator Aksi Warga Korban Gusuran, Bambang Pujianto mengatakan, Walikota Cilegon telah melakukan pelanggaran norma etika dan menyebar fitnah melalui media elektronik dan cetak, serta pada sosialisasi Pembangunan Kota Cilegon, dimana walikota menyatakan bahwa Lingkungan Cikuasa Pantai Kramat Raya adalah sarang prostitusi, sarang narkoba, tempat judi.

“Itu tidak sesuai dengan fakta, bohong dan jahat. Kebenaran yang ada bukti saat sidang lapangan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang, Pemkot Cilegon tidak dapat menunjukan bukti dan tidak bisa membuktikan pernyataan tersebut,” kata Bambang kepada wartawan.

KPU Kab Serang

Ditegaskan Bambang, permintaan warga korban gusuran cukup sederhana, Walikota Cilegon segera memberikan ganti rugi dan tidak naik banding.

“Kita maunya cukup tidak ada lagi naik banding, Pemkot Cilegon harus ganti rugi setelah kalah dari sidang PTUN Serang,” kata Bambang.

Sementara itu, Asda 1 Kota Cilegon Taufiqurohman mengatakan pihaknya secara pribadi turut prihatin dalam masalah ini. Namun, apa yang disampaikan oleh warga korban gusuran akan disampaikan kepada Walikota Cilegon.

“Saya akan sampaikan ke walikota, dan melakukan proses hukum lanjutan sebaik-baiknya. Dalam mediasi ini, saya tidak punya hak untuk menjawab saat ini,” kata Taufiq.

Diketahui, sejak Rabu pagi tadi 11 Januari 2017, ratusan warga korban gusuran, bahkan kaum ibu dan anak-anak ikut turun aksi di depan gerbang Kantor DPRD Cilegon.

Sejumlah perwakilan massa diterima untuk melakukan mediasi dengan sejumlah anggota dewan dan juga perwakilan Pemerintah Kota Cilegon. Namun mediasi yang tidak menghasilkan apa-apa itu, membuat ratusan massa masih bertahan di pintu gerbang Kantor DPRD Cilegon untuk melanjutkan aksinya. (*)

Bawaslu Kota Serang Money Politik
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien