Perpres Jokowi Soal Bencana ‘Halalkan’ Reklamasi Jakarta

Sankyu

JAKARTA, – Pemerintah pusat menyusun draf Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penanggulangan Bencana dan Penataan Terpadu Pesisir Ibukota Negara. Draf tersebut secara terang-terangan akan ‘menghalalkan’ reklamasi 17 pulau yang hingga saat ini sebenarnya masih menjadi kontroversi.

CNNIndonesia.com memperoleh draf awal Rancangan Perpres yang dibuat tertanggal 6 Oktober 2016. Dalam draf yang terdiri dari 10 bab dan 17 pasal tersebut, terdapat sejumlah pasal yang bisa jadi semakin menimbulkan kontroversi karena memprioritaskan kelanjutan reklamasi 17 pulau.

Draf tersebut menyebutkan, salah satu pertimbangan Rancangan Perpres dibuat adalah untuk mempercepat upaya pengendalian bencana dan penataan terpadu pesisir ibukota negara.

“Bencana” yang dimaksud dalam draf Perpres ada dua yaitu “kenaikan paras muka air laut” dan “penurunan muka tanah” pada daerah yang disebut Kawasan Pesisir Ibukota Negara (Kawasan PIN).

Salah satu upaya mitigasi bencana mengatasi kenaikan paras muka air laut dalam draf Perpres yaitu penggunaan konstruksi bangunan yang beradaptasi pada kenaikan paras muka laut. Tidak ada penjelasan lebih lanjut mengenai “konstruksi bangunan” dimaksud.

Upaya untuk melegalisasi reklamasi 17 pulau mulai terlihat jelas dalam rincian Pasal 7 draf Perpres mulai dari ayat 3 hingga ayat 6. Berturut-turut ayat-ayat tersebut berbunyi, melakukan penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), termasuk penyesuaian kembali Amdal, yang sebelumnya telah dilakukan terkait rencana reklamasi 17 pulau pada Kawasan PIN.

Izin baru terkait lingkungan hidup baru dari perencanaan reklamasi 17 pulau yang menyesuaikan dengan perencanaan National Capital Integrated Coastal Development (NCICD); relokasi masyarakat yang secara langsung terdampak melalui mekanisme pengadaan tanah Undang-Undang (UU) Nomor 2/2012 atau mekanisme lain bagi nonpemilik tanah.

“Terkait relokasi nelayan, harus dipastikan lokasi yang baru memiliki akses pada mata pencaharian nelayan,” mengutip Pasal 7 ayat 6 draf Perpres.

NCICD merupakan mega proyek yang disebut memiliki master plan untuk perlindungan jangka panjang atas wilayah Jakarta dan sekitarnya terhadap banjir dari laut. Mega proyek ini adalah hasil kerja sama jangka panjang antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah Belanda yang fokus pada pengelolaan air.

Draf tersebut menyebutkan, salah satu tujuan Perpres dibuat adalah untuk penataan terpadu kawasan PIN agar mendukung pembangunan infrastruktur penanggulangan bencana. Infrastruktur dimaksud dipertegas dalam Pasal 9 ayat 1 sampai 3 yang di antaranya berbunyi, infrastruktur peluang investasi yaitu reklamasi, jalan tol, dan pelabuhan laut dalam.

“Pembangunan tahap pertama berupa pembangunan (contoh, tanggul laut, stasiun pompa, dan reklamasi 17 pulau,” mengutip Pasal 10 ayat 1 draf Perpres.

Pada bagian pendanaan, Pasal 14 ayat 2 menyebutkan, pendanaan pembangunan infrastruktur pengendalian bencana dan penataan terpadu pesisir ibukota negara menggunakan dana swasta.

Sekda ramadhan

Draf Perpres secara tegas juga mendukung para pengembang yang telah melakukan kegiatan reklamasi. Pasal 16 ayat 1 menyatakan, pihak pengembang pulau reklamasi yang sudah mendapatkan izin dan telah melaksanakan kegiatan reklamasi akan melakukan kerja sama dengan pemerintah melalui Badan Pengelola—dituangkan dalam suatu perjanjian kerja sama.

Pasal 16 ayat 2 menyatakan, perjanjian kerja sama akan mengatur syarat dan kewajiban pengembang untuk menata proyek reklamasi dengan pengendalian bencana kawasan PIN.

Mempertanyakan Definisi Bencana

Draf Rancangan Perpres tentang Penanggulangan Bencana dan Penataan Terpadu Pesisir Ibukota Negara itu dipertanyakan sejumlah pihak. Alih-alih untuk menanggulangi bencana—khususnya di Jakarta—pemerintahan Jokowi dianggap hanya mengikuti kemauan pemerintah Belanda agar mega proyek NCICD bisa berjalan.

Ketua Kelompok Keahlian Teknik Pantai Institut Teknologi Bandung (ITB) Muslim Muin mengatakan, pelaksanaan NCICD bukan untuk menanggulangi bencana. “Reklamasi malah yang membawa bencana. Saya tidak mengerti kenapa pemerintah membuat draf Perpres seperti itu,” kata Muslim kepada CNNIndonesia.com, 17 November lalu.

Pendefinisian “kenaikan paras muka air laut” dan “penurunan muka tanah” sebagai bencana dianggap Muslim berlebihan. Menurutnya, kenaikan muka air laut di Indonesia terjadi tidak besar dan merupakan akibat kecil dari global warming.

Kenaikan tersebut juga terjadi di seluruh negara, termasuk Singapura dan Jepang. Karena itulah Muslim semakin mempertanyakan kebijakan reklamasi di Jakarta.

Wacana Storm Surge yang disebut-sebut akan muncul jika pesisir Jakarta tidak direklamasi, juga disebut Muslim sebagai kebohongan publik. Muslim memang menjadi salah satu ahli yang ngotot menolak kebijakan reklamasi.

“Ini pembohongan publik. Reklamasi tidak akan menghalangi air laut, tapi justru menghalangi air sungai. Jadinya Jakarta malah banjir,” katanya.

Menurut Muslim, NCICD akan memperparah banjir, meningkatkan konsentrasi polutan, menggusur rakyat kecil, menutup pelabuhan perikanan, dan membutuhkan biaya triliunan rupiah per tahun untuk operasional Giant Sea Wall.

Pembangunan Giant Sea Wall (GSW) merupakan Tahap C dalam rencana NCICD, sedangkan Tahap A yaitu peninggian dan penguatan tanggul laut di utara Jakarta sepanjang 120,2 kilometer, serta reklamasi 17 pulau; dan Tahap B yaitu pembangunan tanggul terluar.

“Dengan GSW, Jakarta membutuhkan pompa raksasa berkapasitas 1.100 meter kubik per detik, sedangkan Jakarta tanpa GSW, ‘hanya’ membutuhkan pompa berkapasitas 100 meter kubik per detik,” kata Muslim.(*)

Sumber: CNNindonesia

Honda