Dinsos Tak Cairkan Bantuan Rutin Panti Asuhan Yatim Se-Kota Cilegon Tahun 2019

DPRD Pandeglang Adhyaksa

CILEGON – Tidak kunjung dicairkannya anggaran Bantuan Sosial Tahun 2019 untuk Anak Panti oleh Dinas Sosial (Dinsos) Kota Cilegon, dipertanyakan oleh pengelola Panti yang mengaku berdampak pada hak-hak kehidupan anak yatim yang berada di dalam panti.

Seperti yang diungkapkan salah satu pengelola Panti yang enggan disebutkan namanya. Ia mempertanyakan anggaran bantuan yang sudah ditetapkan dan rutin setiap tahunnya diberikan untuk pemenuhan kebutuhan dasar anak-anak di Panti.

“Kang saya mau tanya, kira-kira apa yah yang terjadi. Dana pemenuhan dasar anak-anak panti se-Kota Cilegon akhir Desember kemaren sudah pemberkasan pencairan, tapi gak jadi cair, alasannya takut jadi temuan. Padahal itu dana setiap tahun ada dan sudah diketok palu di Paripurna Anggaran 2019,” ungkap pengelola panti kepada wartawan, Rabu (15/1/2020).

Dengan tidak cairnya anggaran bantuan untuk panti pada 2019 lalu, pihaknya mencurigai ada hal yang janggal.

“Saya curiga, kan selalu cairnya mepet Januari. Kayaknya gak keburu lantaran uang didepositkan dulu diambil bunganya kang,” imbuhnya.

Loading...

Lebih lanjut, meski pihaknya sudah meminta penjelasan kepada pejabat terkait yang mengurus pengajuan hingga laporan, hingga saat ini belum mendapatkan penjelasan yang terang dan memuaskan. Pihaknya juga masih berharap anggaran tersebut bisa segera dicairkan.

“Biasanya yang nangani bagian Rehabilitasi Sosial (Rehsos), dana untuk Panti kita dapat mulai dari Rp 2000/ peranak/perhari untuk makan. Ada 7 Panti yang masing-masing mendapat bantuan sosial dari belasan hingga puluhan juta pertahun. Totalnya sekitar Rp350 juta-an,” jelasnya.

Saat dikonfirmasi Kasie Rehabilitasi Sosial, Dinsos Kota Cilegon, Irma mengatakan, pihaknya tidak bisa mencairkan anggaran tersebut karena alasan tersangkut dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dari Kementerian dengan dasar Undang-undang.

“Bahwa kewenangan daerah kota itu adalah amanah. Jadi dasarnya SPM dari Kementerian (Sosial) yang kita gak berani untuk mencairkan,” ujarnya saat dihubungi melalui telepon selulernya.

Saat disinggung soal alokasi dana yang sudah dianggarkan namun tidak bisa dicairkan bisa menjadi Silpa, Irma tetap tidak berani mencairkan karena terbentur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang SPM yang diterimanya.

“Suratnya kita terima awal tahun 2019 lalu. SPM sosial mencakup SPM sosial daerah provinsi dan kabupaten/kota. Yang menyebutkan anak di dalam Panti,” tandasnya. (*/Ilung)

 

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien