Dinkes Kota Serang HPN

Dipanggil Pemerintah Soal Parkiran Siswa Tak Berizin, Pengurus MAN 1 Cilegon dan Koperasi Malah Mangkir

DPRD Kota Serang HPN

CILEGON – Pihak Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Cilegon bersama pengurus koperasinya malah mangkir atau tidak memenuhi panggilan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon melalui Tim Satuan Tugas Pendapatan Asli Daerah (Satgas PAD).

Panggilan tersebut terkait adanya pengelolaan parkiran yang diduga melibatkan MAN 1 Cilegon, namun tidak memiliki perizinan.

Padahal, kehadiran pihak MAN 1 untuk rapat bersama dalam rangka optimalisasi PAD melalui usaha parkiran atau penitipan kendaraan bermotor.

Sebelumnya diberitakan, di lingkungan MAN 1 Cilegon terdapat sejumlah lahan parkir bagi siswa yang belum mengantongi izin resmi serta tidak menyetorkan pajak atau retribusi kepada pemerintah daerah.

Selain itu, salah satu pengelola parkir di lingkungan Man 1 Cilegon mengungkapkan sejak awal ada ketentuan harus setor sepuluh persen dari pendapatan kepada Koperasi sekolah.

Dedi Haryadi HUT Gerindra

Tak hanya itu, pihak sekolah disebut-sebut mengarahkan muridnya untuk mengiklankan kegiatan luar sekolah yakni usaha parkir para siswa.

Salah seorang pegawai pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cilegon, Dermawan Susanto, membenarkan ketidakhadiran pihak sekolah dan koperasi dengan alasan tertentu.

“Iyah (tidak hadir). Kalau tidak salah sedang ada perlombaan madrasah di Tangerang,” kata Dermawan melalui pesan singkat, Jumat (26/9/2025).

Meski begitu, hingga kini belum diketahui pasti kapan undangan rapat lanjutan akan dijadwalkan kembali dengan memanggil pihak MAN 1 Cilegon.

Upaya konfirmasi yang dilakukan Fakta Banten kepada pihak sekolah, termasuk kepada Kepala Madrasah via pesan WhatsApp, hingga kini tidak mendapat respons. (*/Nandi)

HPN Dinkes Prokopim
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien