Dipicu Perselingkuhan, Selama 2017 Ada Puluhan PNS Gugat Cerai di PA Cilegon

BPRS CM tabungan

CILEGON – Tingginya perkara yang masuk ke Pengadilan Agama (PA) Kota Cilegon selama tahun 2017 yakni sebanyak 1.281 perkara. Dari jumlah itu tercatat puluhan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kota Cilegon yang mengajukan gugatan cerai.

Sebanyak 24 permohonan gugatan cerai yang diajukan oleh ASN kepada PA Cilegon tersebut, belum termasuk data ASN yang tergugat. Hal ini dikatakan Muhammad Iqbal, Humas PA Cilegon.

“Untuk perkara ASN ada 24 permohonan gugatan cerai. Itu belum data yang tergugat, antara penggugat dan yang tergugat itu jumlahnya dua banding satu lah. Dan 24 itu bukan jumlah orang/ASN tapi perkara, dan dalam satu perkara suami isteri ada yang keduanya ASN,” terang Iqbal, kepada faktabanten.co.id Selasa (9/1/2018) siang.

Lebih lanjut, Iqbal juga menjelaskan faktor yang signifikan melatar belakangi tingginya permohonan gugatan cerai yang diajukan oleh ASN di Kota Cilegon.

Loading...

Kalau secara umum mungkin faktor ekonomi ya, tapi dalam perkara ASN ini yang sangat signifikan menjadi penyebab adalah perselisihan dan pertengkaran antara suami isteri secara terus menerus, dan tidak ada harapan hidup rukun lagi dalam rumah tangga, itu sekitar 90%. Pemicunya bisa kesibukan, perselingkuhan dan sebagainya,” jelasnya.

Padahal menurut Iqbal yang selain Humas juga merupakan salah satu Hakim di PA Cilegon ini, ada syarat tertentu untuk menangani perkara ASN yang mengacu pada PP Nomor 45 Tahun 1990, dimana bisa ditanganinya permohonan ASN di PA dengan diwajibkan mengajukan izin kepada atasannya yang secara tertulis harus dilampirkan dalam permohonan gugatan.

“Kalau ada orang yang datang kami tidak bisa menolak, tapi kami tetap berazas untuk merukunkan mereka. Dan dalam perkara ASN tahun 2017 itu tidak ada yang damai. Padahal ada ketentuan khusus bagi ASN,” tegasnya.

Selain itu, Iqbal menghimbau kepada calon dan para pengantin baru di Kota Cilegon untuk benar-benar mengingat nasihat dari KUA dan juga Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974.

“Dengan mendengar nasihat pernikahan kita bisa tahu mana baik mana buruk. Dan kalau ada masalah rumah tangga sebaiknya jangan langsung ke PA, lebih baik selsesaikan secara kekeluargaan,” pesannya. (*/Ilung)

KPU Pdg Coklit
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien