Dirut BPRS-CM Tak Tahu Soal Bocornya Data Anggota DPRD Cilegon Terkait Kredit Macet
CILEGON – Pasca penggeledahan kantor Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Cilegon Mandiri (BPRS-CM) oleh Kejaksaan Negeri Cilegon, Rabu (5/1/2022) lalu, hingga saat ini Kejari masih belum mau terbuka menjelaskan duduk perkara yang sedang dalam penyidikan dan siapa pihak yang disangka bertanggungjawab.
Namun diketahui penyidikan oleh Kejari ini terkait temuan kredit bermasalah dan kredit macet sejak tahun 2017 hingga 2021, dimana menurut data BPRS-CM nilai kredit macet mencapai Rp44 Miliar.
Perkembangan terbaru, beredar informasi bahwa ada dugaan keterlibatan sejumlah nama anggota DPRD Cilegon, baik yang masih aktif maupun yang sudah tak lagi menjabat, dalam kasus yang tengah disidik Kejari kali ini.
Sejumlah nama anggota dewan itu disebut memiliki kredit macet dan bermasalah pada BPRS-CM, bahkan ada praktik pinjaman dengan nilai besar, tetapi jaminan yang diagunkan tidak sesuai.
Dikonfirmasi akan hal itu, Direktur Utama PT BPRS-CM Novran Erviatman Syarifuddin kembali menegaskan dirinya tidak mengetahui hal tersebut karena baru menjabat tiga minggu.
“Nggak tahu saya, saya kan belum masuk, mungkin yang lain tahu,” ucap Novran kepada Fakta Banten, usai menghadiri acara Forum Konsultasi Publik Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) di salah satu hotel di Kota Cilegon, Kamis (13/1/2022).
Saat kembali ditegaskan masalah penyelidikan oleh Kejari, terutama keterlibatan pihak eksternal dalam kasus BPRS-CM, Novran mengaku menyerahkan semuanya kepada penyidikan pihak penegak hukum.
“Padahal saya gak tahu, mungkin kakang (wartawan) lebih tahu,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, dikonfirmasi lewat sambungan telepon, Kasie Intel Kejari Cilegon Atik Ariyosa mengaku belum dapat memberikan keterangan secara detail terkait hal tersebut.
“Kalau itu saya gak bisa ngomong, maaf saya gak bisa ngomong, nanti kan kelihatan tuh saksi-saksi yang dateng, nanti lah tunggu aja, saya belum bisa ngomong terkonsentrasi ke pihak siapa, yang pasti ke fasilitas pembiyaan itu,” kata Ari.
Ari menjelaskan, pada tahap penyidikan saat ini pihaknya mengakui belum memeriksa unsur eksternal yang terlibat, namun pemeriksaan terhadap pihak internal BPRS-CM sudah dilakukan.
“Saya juga belum dapat kabar siapa aja yang mau dipanggil, kapan pihak-pihak itu dipanggil, toh kalau pun dipanggil saya hanya bisa menyebut inisial aja,” ungkapnya lagi. (*/Ihsan)