Disperindag Izinkan Pembangunan Awning di Bantaran Kali Pasar Kranggot

Sankyu

CILEGON – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Cilegon menyatakan, langkah penataan Pasar Kranggot akan terus dilakukan. Meski banyak pihak yang mulai tidak suka dengan kebijakan tersebut. Pedagang yang tergusur, dituding oleh Disperindag sebagai pihak yang protes.

“Banyak pihak dan pedagang yang tergusur mulai menyebar fitnah bahwa pedagang diminta uang sewa awning mencapai Rp10 jutaan. Isu ini sengaja disebar untuk menjelekkan Disperindag,” ungkap Kepala Dinas Perindag Kota Cilegon, Tb Dikrie Maulawardana saat menghubungi wartawan, Minggu (25/8/2019).

Dikrie juga menjelaskan, dengan adanya awning yang dibangun di bekas bongkaran pedagang emprakan, hal tersebut karena rasa toleransi dan kemanusiaan dari dirinya selaku kepala dinas. Adanya dua hanggar yang dibangun pemerintah sudah tidak bisa menampung, sehingga pihaknya mencari solusi agar pedagang bisa mencari nafkah.

“Penataan dan pembenahan Pasar Kranggot ini untuk kenyamanan bersama. Jika sebelumnya kami membongkar emprakan dan kini diperbolehkan dibangun awning itu karena tak lebih dari rasa kemanusiaan. Silahkan dibangun sendiri awningnya. Kami hanya meminta retribusi sewa lahan sesuai dengan peraturan daerah. Tapi sekarang mereka malah protes setelah dikasih tempat,” terangnya.

Selain itu, Dikrie juga menegaskan munculnya isu harga sewa awning sebesar Rp10 juta, tidak ada kaitannya dengan Disperindag. Disperindag hanya memberikan persetujuan untuk berdagang di area bantaran kali dalam.

“Yang ada itu para pedagang yang membangun sendiri awningnya. Dan kewajiban ke pemerintah hanya sewa lahan per meter Rp5.000. Dinas tidak ikut campur terkait urusan apa dan bagaimana cara pedagang membangun awning. Dinas hanya menyarankan untuk yang rapih dan elok dilihatnya,” ucap Dikrie.

Sekda ramadhan

Ia menyarankan kepada pedagang untuk berkomunikasi dengan Disperindag jika memang ada permasalahan di lapangan.

Sementara itu, Kasubag UPTD Pasar Kranggot, Yudi mengatakan, hal itu berdasarkan kesepakatan dengan pedagang yang menempati di kios awning yakni pedagang akan membangun sendiri awningnya. Disperindag memberikan kelonggaran untuk mencari nafkah. Pihaknya sudah merealisasikan tuntutan para pedagang.

Adapun isu sewa awning Rp10 yang merebak di kalangan pedagang Pasar Kranggot, adanya oknum pedagang yang mengambil keuntungan.

“Oknum pedagang ini ada yang sering mengintimidasi pedagang lain terkait menempati area awning. Yang kami dengar, mereka yang sering menawarkan sewa lahan dengan harga tinggi. Jelas ulah ini memberatkan pedagang,” ujar Yudi.

Yudi juga mengimbau kepada para pedagang untuk tidak melayani oknum atau para pihak yang berpotensi merugikan mereka.

“Sebaiknya para pedagang tidak bertransaksi dengan para oknum yang sering gentayangan di pasar. Jika menemukan hal tersebut untuk dilaporkan kepada Disperindag dan kami siap bertindak,” tandasnya. (*/Ilung)

Honda