Dispol PP Cilegon Bantah Gusur Pedagang di Pagebangan

CILEGON – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Dispol PP) Kota Cilegon membantah, telah menertibkan atau gusur pedagang kaki lima (PKL) di Jalan DI. Pandjaitan atau Pagebangan. Saat dikonfirmasi, Dispol PP berharap dinas terkait untuk melakukan penataan dan pembinaan, bagi pedagang-pedagan tersebut.

Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perundang-undangan pada Dispol PP Kota Cilegon Sofan maksudi mengkonfirmasi pihaknya masih menunggu dinas terkait, yang mengurus sektor penataan dan pembinaan pedagang, untuk bersurat ke pihaknya. Sebagaimana pembinaan dan penataan PKL telah tercantum dalam Perwal nomor 16 tahun 2018, dan dalam Prinsip penegakan ketertiban, kebersihan dan keindahan sudah tertuang dalam Peraturan daerah (Perda) Kota Cilegon Nomor 5 tahun 2003.

“Tadi persuasif saja, agar pedagang jangan mnggunakan jalan untuk usahanya. Minggu depan kita tertibkan,” jelasnya saat dikonfirmasi via pesan singkat, Rabu (13/1/2021).

Namun, sebelum menertibkan pedagang di jalan DI Pandjaitan, Satpol PP akan lakukan langkah dialog dengan mengundang Disperindag, Pihak Kecamatan, UPTD Pasar dan paguyuban, agar tak hanya penataan tapi ada pembinaan bagi pedagang tersebut.

DPRD Cilegon Anti Korupsi

“Ya kita undang,” pungkasnya.

Sebelumnya, salah satu pedagang ikan di Jalan DI Pandjaitan bernama Amin mengatakan, dirinya yang merupakan asli warga Cilegon, berharap besar bila pemimpin baru Helldy Agustian – Sanuji Pentamarta ingin mendengarkan aspirasi masyarakat seperti dirinya.

Baginya, meskipun di pasar Blok F Kota Cilegon sejuk, dan aman, namun ia merasa lebih dapat menghidupi diri dan keluarga yang layak, saat berdagang di Pasar Pagebangan.

“Pengennya disini, kalo pindah kesana (Blok F) emang sejuk dan aman. Disini seperak dua perak dapat, untungnya lumayan. Dan ikannya abis,” tuturnya saat ditemui, Senin (11/01/2021). (*/A.Laksono).

KS Anti Korupsi
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien