DLH Kota Serang Tolak Izin Pemkot Cilegon Buang Sampah di TPSA Cilowong
SERANG – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang menyatakan secara tegas menolak usulan izin pembuangan sampah oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon ke Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPAS) Cilowong milik Pemkot Serang.
Izin tersebut ditolak karena TPSA Cilowong saat ini sudah tidak bisa menampung sampah dari luar daerah, jika hal itu dipaksakan maka akan menjadi bumerang bagi Pemkot Serang.
“Terkait dengan masalah Pemkot Cilegon untuk membuang sampah di Kota Serang, kemungkinan besar kami tidak akan ACC (terima). Karena kondisi TPAS yang ada di kami membutuhkan penanganan secara khusus. Sehingga kalau kami menerima sampah dari Cilegon itu tidak akan bisa menampung,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang Ipiyanto, Senin (14/10/2019).
Apalagi, kata dia, TPSA Cilowong saat ini menjadi tempat pembuangan sampah dari dua daerah yakni Kota Serang dan Kabupaten Serang, serta pembuangan sampah perkantoran dari Pemerintah Provinsi Banten. Maka, dirinya harus berpikir dua kali untuK memberikan izin bagi daerah untuk membuang sampah ke Cilowong.
Selain itu, dirinya juga saat ini sedang melakukan kajian mengenai batas maksimum TPSA Cilowong dalam menampung sampah dan pengelolaan sampah. Hal itu guna mengurai permasalahan sampah di Kota Serang.
“Kami juga harus membuat kajian tentang kelayakan Cilowong. Apakah masih bisa difungsikan atau tidak untuk ditahun ini dan tahun ke depan. Kalaupun masih bisa digunakan, berapa lama lagi bisa difungsikan. Jadi langkah-langkah itu yang harus kami lakukan,” tandasnya (*/)