atas

Disprindag Cilegon Setop Pembangunan Awning di Pasar Kranggot

CILEGON – Penolakan belasan pedagang Pasar Kranggot terkait pembangunan awning di bantaran kali berlanjut. Akhirnya pihak Dinas Perizinan dan Perdagangan (Disprindag) Kota Cilegon menggelar pertemuan kepada semua pihak yang berseteru.

Pertemuan yang dilakukan di ruang kantor UPTD Pasar Kranggot tersebut dihadiri Kepala Disprindag Dikrie Maulawardhana, Sekretaris Dinas Bayu Panatagama, Kepala Bidang (Kabid) Pasar Asep Sanusi, Kepala UPTD Pasar Kranggot Aceng Syarifudin, Ketua Ormas BPPKB Kota Cilegon Jainuri, Kasubag TU Pasar Tradisional Kranggot Yudi dan Sekretaris Paguyuban Pedagang Hanggar Blok F Andi.

Dalam pertemuan yang difasilitasi oleh Disprindag Kota Cilegon dihasilkan beberapa kesepakatan diantaranya adalah penyetopan pembangunan awning tersebut dan para pedagang yang berjualan di bahu jalan akan ditempatkan di hanggar yang telah tersedia.

Sekretaris Disprindag Kota Cilegon Bayu Panatagama usai menggelar pertemuan mengatakan, proyek pembangunan awning tidak diteruskan dan para pedagang yang berjualan di bahu jalan akan dipindahkan ke hanggar blok F.

“Hasil pertemuan bersama kami menyepakati pembangunan awning tidak dilanjutkan dan para pedagang yang tersisa kita tempatkan di hanggar blok F,” katanya kepada wartawan, Kamis (29/8).

Bayu menjelaskan, pembangunan awning yang disetop itu berjumlah 36 unit, pembangunan awning itu adalah hasil permintaan para pedagang dan bukan hasil kesepakatan Dinas.

“Jumlah awning yang sudah berdiri itu berjumlah 36 unit dan tidak ada lagi pembangunan selanjutnya. Terkait adanya isu bahwa satu unit awning seharga Rp. 10 juta itu hoax alias tidak benar dan pembangunan itu adalah hasil kesepakatan para pedagang dengan ormas BPPKB yang telah peduli akan para pedagang dan bukan hasil kesepakatan orang Dinas,” katanya.

Sunat

“Dan dengan adanya mediasi ini masalah semuanya selesai, semua pihak menerima semua hasil kesepakatan bersama,” imbuhnya.

Bayu menambahkan, pembangunan awning yang dibangun hasil kesepakatan para pedagang dengan ormas BPPKB itu bukan berada di bahu jalan, tapi berada di space jalan yang tidak dibeton.

“Kalau ada yang mengatakan pembangunan awning itu berada di bahu jalan itu tidak benar, yang benar itu berada di median jalan yang tidak dibeton, kalau di bahu jalan itu awning berada di jalan yang dibeton, jadi sekali lagi saya katakan pembangunan awning itu berada di space jalan yang tidak dibeton,” ujarnya.

Ketika disinggung dengan berdirinya awning di space jalan dapat menggangu
petugas kebersihan membersihkan sampah yang berada di sungai, Ia mengatakan itu soal teknis.

“Itu mah soal teknis saja,” katanya.

Terpisah, Sekretaris Paguyuban Hanggar Blok F Pasar Kranggot Andi mengatakan, keluhan – keluhan yang disampaikan menjadi pertimbangan dalam pertemuan tersebut, akhirnya dari hasil pertemuan itu pihaknya merasa puas karena poin – poin keluhannya didengar.

“Dari hasil pertemuan tadi kami sedikit puas, jadi intinya hasil kesepakatan bersama tadi kami menerima hasil pertemuan dengan lapang dada. Namun kami akan terus mengawal agar para pedagang menempati hanggar blok F sehingga kesan kumuh semrawut, macet tidak terjadi lagi dan pasar yang diidamkan bersih dan rapih dapat tercipta,” tukas Andi. (*/Red)

mia