DLH Cilegon Akhirnya Panggil 8 Perusahaan Yang Mendapatkan Proper Merah

 

CILEGON – 8 Perusahaan yang mendapatkan proper merah dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akhirnya dipanggil Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon, Kamis (26/1/2023).

Meski begitu tidak seluruh perusahaan yang diundang datang memenuhi undangan tersebut.

Kepala Bidang Pengendalian pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon Fitriadi Achmad mengatakan, dari delapan perusahaan yang diundang hanya lima perusahaan yang memenuhi undangan yakni, PT Krakatau Osaka Steel, PT Krakatau Semen Indonesia, PT MC PET Film Indonesia, PT Growth Java Industry dan PT Posco MTech Indonesia.

“Untuk PT Mega Prima Solvindo, berdasarkan informasi PT tersebut sudah tidak beroperasi lagi. Sementara dua lainnya, PT Pelindo Regional Banten dan PT Krakatau Pipe Industries tidak memberitahukan alasan ketidakhadirannya,” ujar Fitriadi Achmad.

Lebih lanjut Fitriyadi mengatakan, alasan kelima perusahaan yang mendapatkan proper merah itu, karena pertama kali mengikuti Proper yang dilakukan oleh KLHK dan juga terkendala proses perizinan dari Pemerintah Kota Cilegon.

Sehingga, kelima perusahaan itu harus memperbaiki perizinan yang berkaitan dengan penilaian proper yang dilakukan KLHK.

“Ke depan, DLH akan melakukan pembinaan terkait dengan kendala yang dihadapi oleh perusahaan dengan cara melibatkan Pemerintah Provinsi dan pemerintah Pusat dalam hal ini KLHK,” kata Fitriadi.

Masih ditempat yang sama, Ade Alamsyah Health Safety and Environment (HSE) pada PT Growth Java Industry (PT GJI) mengakui pihaknya mendapatkan nilai proper merah dari KLHK lantaran masih terkendala dengan perizinan dan teknis pengelolaan lingkungan perusahaan.

Karena itu pihaknya menyambut baik langkah DLH Kota Cilegon untuk memberikan pembinaan terhadap perusahaannya.

Dengan begitu, perusahaan akan lebih naik lagi dalam melakukan pengelolaan lingkungan. (*/Wan)

Honda