Piutang Pendapatan Kota Serang Alami Kenaikan Rp9,7 Miliar

Sankyu

SERANG – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang Wachyu B Kristiawan menyatakan bahwa piutamg pendapatan Kota Serang mulai dari tahun 2017 sampai 2018 mengalamai peningkatan senilai Rp9,7 miliar.

Dikatakan Wahyu, pada tahun 2017 total piutang pendapatan sebesar Rp 136 miliar. Namun, jumlah itu bertambah pada tahun 2018 sebesar Rp 145,7 miliar.

“Total piutang pendapatan Rp 145,7 miliar terdiri dari piutang pajak daerah Rp 128 miliar, piutang retribusi Rp 734 juta, piutang lain-lain PAD yang sah Rp 183 juta, piutang transfer daerah lainnya Rp 15 miliar, piutang pendapatan lainnya Rp 14 juta dan bagian lancar tuntutan dan kerugian daerah Rp 96 juta,” kata Wachyu saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon selular, Senin (14/10/2019).

Selain itu, ia juga membantah tudingan dari Komisi III DPRD Kota Serang yang menyatakan bahwa pihaknya hingga saat ini belum melakukan pemlihan piutang pendapatan.

Ia menjelaskan, bahwa saat ini pihaknya sudah melakukan klasifikasi piutang sesuai kategori. Pertama piutang lancar, adalah piutang yang belum dilaksanakan pelunasan sampai dengan 12 bulan sejak penetapan.

Sekda ramadhan

Untuk piutang kurang lancar kriterianya apabila belum dilakukan pelunasan 13 sampai dengan 24 bulan sejak penetapan, dan diragukan adalah piutang yang belum dilakukan pelunasan 24 sampai 36 bulan sejak penetapan. Sedangkan piutang macet adalah piutang yang belum dilakukan pelunasan lebih dari 36 bulan.

“Dari Rp 145 miliar sudah dilakukan penyisihan piutang Rp 97,5 miliar yang berpotensi masih bisa ditagih dan tidak bisa ditagih,” jelasnya.

Sisanya ujar dia, yakni yang sebesar Rp 48 miliar berpotensi masih lancar dan bisa ditagih. Sedangkan terkait penghapusan piutang, hutang yang diatas lima tahun bisa dihapuskan dari pembukuan tapi tidak menghilangkan hak tagihnya.

“Pemkot berencana akan melakukan penghapusan piutang berdasarkan kualitas piutang atau umur piutang,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Ketua Komisi III DPRD Kota Serang Tb Ridwan Ahmad mendesak Badan Pengelolaan Keuangan Dan aset Daerah (BPKAD) Kota Serang untuk melakukan pemilhan piutang pendapatan daerah. Pasalnya, pada neraca 31 desember 2018 piutang pendapatan daerah Kota Serang mencapai Rp136 miliar.

“Terkait piutang pendapatan dalam catatan dan analisa Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK) kota Serang. Posisi piutang pendapatan kita pada neraca 31 Desember 2018 kurang lebih mencapai angka Rp136 miliar. Piutang pendapatan itu ada dari warisan Kabupaten Serang,” kata Ridwan. (*/)

Honda