DPRD Cilegon Dukung Larangan Rumah Makan Buka Siang Hari Saat Ramadhan

SERANG – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon, Hasbi Sidik turut mendukung larangan rumah makan atau sejenisnya buka pada siang hari saat bulan Ramdhan 1442 Hijriah.

Rumah makan diperkenankan membuka usahanya mulai sore hari yakni sekitar pukul 16.00 WIB. Demikian itu berdasarkan Surat Imbauan Nomor 300/184/Satpol PP/2021 tertanggal 18 April 2021 yang ditandatangani Kepala Dinas Satpol-PP Kota Cilegon, Juhadi M Syukur.

“Dalam mengahadapi bulan Ramdhan 1442 Hijriah sebagai bulan suci Umat Islam yang berkewajiban melaksanakan ibadah puasa, maka diimbau kepada pemilik rumah makan untuk tidak dulu membuka usahanya selama umat Islam menjalankan puasa,” ujar Hasbi.

Pijat Refleksi

Dirinya menilai, kebijakan larangan buka di siang hari untuk rumah makan dan sejenisnya bukanlah hal baru terjadi. Melainkan pada setiap bulan Ramadhan, aturan itu juga kerap kali digunakan oleh pemerintah daerah.

“Saya kira apa yang diimbaukan oleh pemerintah tidak melanggar hak asasi manusia (HAM), karena ini berkaitan dengan tuhan,” katanya.

Imbauan itu Hasbi anggap masih sangat relevan dengan identitas Provinsi Banten sebagai daerah yang religius.

“Ini bulan puasa, bulan puasa itukan bulan suci yang agung bagi imat Muslim, datangnya satu tahun sekali lagi. Banten dan Kota Cilegon adalah daerah relegi, saya sependapat dengan Pemerintah Kota Cilegon, bahwa perlu ada saling menghormati,” terangnya.

Hasbi yang juga politisi Gerindra ini mengaku sepakat bilamana Wakil Ketua Komisi III DPR, Desmond Junaidi Mahesa mendukung kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang, perihal larangan restoran, rumah makan, warung nasi, dan kafe berjualan pada siang hari selama bulan Ramadhan. (*/Faqih)

KPU Cilegon Terimakasih
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien