DPRD Cilegon: Proyek Lambat dan Mangkrak Salah Kadis PUPR
CILEGON – Lamban, tidak transparan serta potensi mangkraknya proyek Pembangunan Gedung Kantor Kelurahan Tegalratu yang dikerjakan kontraktor pelaksana CV. Edo Pilar Utama, dinilai karena pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Cilegon ceroboh dalam memilih dan memberikan pekerjaan proyek yang dibiayai APBD Kota Cilegon sebesar Rp 1.273.947.000 tersebut.
Hal ini seperti yang diungkapkan Anggota Komisi I DPRD Kota Cilegon, Qaidatul Sitta kepada faktabanten.co.id, Senin (17/12). Pihaknya menyayangkan pihak dalam hal ini Dinas PUTR selaku pengguna anggaran APBD.
“Menurut saya, mangkraknya pembangunan gedung yang bernilai miliaran rupiah tersebut terjadi lantaran kepala dinas dari OPD yang bersangkutan tidak benar-benar selektif dalam menetapkan pihak ketiga yang mengerjakan bangunan tersebut,” ungkapnya, melalui pesan WhattsApp.
Sitta juga mengaku menyesalkan terjadinya proyek yang menurutnya juga tak lepas dari kelalaian Kepala Dinas PUTR Kota Cilegon memimpin jajarannya dalam menyeleksi kontraktor pelaksana.
“Sebagai wakil rakyat saya cukup menyesalkan kondisi ini, saya menilai ini juga karena kelalaian dari kepala di OPD tersebut yang tidak benar-benar menyaring kontraktor mana yang layak untuk mengerjakan bangunan tersebut makanya kondisi fisik gedung bisa terjadi seperti yang kita lihat sekarang,” ujarnya.
“Sehingga hal tersebut menyebabkan fungsi kontrol menjadi lemah sehingga berakibat pada terbengkalainya pengerjaan proyek pembangunan fisik tersebut,” tutupnya. (*/Ilung)