DPRD Kota Cilegon Paripurnakan 3 Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah
CILEGON – DPRD Kota Cilegon memparipurnakan tiga rancangan peraturan daerah dengan membentuk tiga panitia khusus. Pembentukan tiga pansus dibacakan secara langsung oleh Kabag legislasi DPRD Kota Cilegon, Ardiansyah di ruang rapat Paripurna, Selasa (10/9/2024).
Ketiga rancangan peraturan daerah itu adalah, Tata Tertib DPRD Kota Cilegon, Kode Etik DPRD Kota Cilegon, dan Tata Beracara Badan Kehormatan.
Dikatakan Sokhidin, Wakil Ketua DPRD Cilegon sementara, bahwa untuk menjadi dasar kerja anggota DPRD, maka diperlukan Tatib. Karena itu, setelah dibentuknya pansus, diharapkan segera menjalankan tugasnya.
“Saya ucapkan selamat bekerja, agar percepatan Pansus ini cepat di Paripurnakan. Sehingga kita semua anggota dewan bisa langsung bekerja. Karena ketika Tatib belum disahkan, kita belum bisa kerja,” ucap Shokidin.
Meski DPRD Cilegon sudah memiliki Tatib sebelumnya, namun menurut Shokidin, boleh membentuk Tatib baru, mengingat dinamika perlu berkembang salah satunya aspirasi dari anggota dewan.
“Kalau Tatib ini pake yang lama, saya fikir temen-temen ini tidak punya inovasi. Apalagi sekarang ini banyak anggota dewan baru. Harapan saya ada warna baru, atmosfer baru, munculah ide dan gagasan, itu boleh selama tidak menyimpang dari ketentuan,” tuturnya.
Sokhidin berharap, pada seratus hari pertama program harus berjalan sampai pada pembahasan Rencana Kerja Anggaran (RKA).
Adapun nama-nama ketua ketiga pansus tersebut adalah, Faturohmi sebagai Ketua pansus Tata Tertib Anggota DPRD, Buhaiti Romli sebagai ketua pansus Kode Etik Dewan Kehormatan, dan Qoidatul Sitta sebagai ketua pansus Tata Beracara Badan Kehormatan. (*/Wan)