Efektivitas Rekayasa Lalu Lintas di Cilegon Dipertanyakan, Ini Kata Kasatlantas

 

CILEGON – Rekayasa lalu lintas yang diterapkan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Cilegon mulai 1 Maret 2025 masih menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat.

Meskipun bertujuan mengurai kemacetan saat bulan Ramadhan, kebijakan ini justru dinilai berpotensi menimbulkan kepadatan baru di titik-titik tertentu.

Kasatlantas Polres Cilegon, AKP Mulya Sugiharto, menegaskan bahwa kebijakan ini akan terus dievaluasi.

Jika terbukti efektif, maka akan dipertimbangkan kembali bersama instansi terkait.

Namun, jika justru menimbulkan kerawanan, termasuk risiko kecelakaan, maka Satlantas siap melakukan evaluasi ulang.

“Apabila menjadikan hasil yang baik setelah dilakukan rekayasa arus lalin maka hal ini akan dipertimbangkan kembali dengan instansi lainnya,” ujar AKP Mulya, Sabtu (1/3/2025).

Sebaliknya, jika kebijakan ini justru memperparah kondisi lalu lintas, maka akan dilakukan evaluasi ulang.

“Begitupun sebaliknya, apabila ini menjadikan kerawanan khususnya terhadap kecelakaan dan lain hal, tentunya akan kita evaluasi kembali,” lanjutnya.

AKP Mulya juga menyoroti bahwa kendala utama dalam penerapan rekayasa ini bukan hanya soal teknis, tetapi juga perilaku pengguna jalan yang kerap mengabaikan aturan.

“Kebanyakan yang bermasalah adalah pengguna yang tidak mau tertib dan mencari mudahnya sehingga melanggar dan tidak mematuhi arahan terkait rekayasa lalin. Sehingga kita sudah menyiapkan akan memberlakukan penegakan hukum sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Berikut beberapa aturan yang sudah diberlakukan, antara lain:

1. Kendaraan dari arah Anyer menuju Cilegon atau Serang tidak bisa lagi berputar balik di depan Kodim, Pemkot, Polres, atau Landmark.

Pengendara harus memutar melalui depan Transmart atau belakang Kodim dan Pemkot, kemudian melewati samping Masjid Al-Hadid sebelum masuk ke jalan raya samping Landmark atau Simpang Cilegon.

2. Kendaraan dari arah Temu Putih menuju Stasiun Cilegon, Masjid Agung, atau RS Kurnia tidak bisa langsung belok kanan seperti biasa.

Kini, mereka diwajibkan belok kiri terlebih dahulu, lalu memutar di Simpang Landmark sebelum bisa melanjutkan perjalanan ke stasiun atau masjid.

3. Kendaraan dari arah PCI menuju Bojonegara, Tol Cilegon Timur, atau Serang juga mengalami perubahan arus.

Biasanya, mereka hanya perlu lurus lalu belok kanan ke lampu merah untuk masuk tol. Namun, dengan aturan ini, mereka harus berbelok kiri lebih dulu ke Jalan Raya, kemudian melakukan putar balik di U-turn samping SPBU. (*/Hery)

Honda Promo
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien