Fix, Honor Guru Madrasah Aliyah Tak Ada di APBD Cilegon 2022, Ini Penjelasan Pemerintah
CILEGON – Beredarnya isu yang dihembuskan oleh salah satu aktivis Al-Khairiyah yang menyoroti terkait honor daerah untuk Guru Madrasah Aliyah yang kemungkinan dihilangkan, atau tidak lagi dianggarkan bantuan honor daerah tersebut pada APBD Kota Cilegon Tahun 2022 mendatang dibenarkan oleh Pemerintah Kota Cilegon.
Walikota Cilegon Helldy Agustian saat dikonfirmasi lebih lanjut mengenai hal itu, ia menuturkan bahwa Madrasah Aliyah adalah kewenangan Provinsi.
“Kan sekarang SMA, SMK, STM kan tanggung jawabnya Provinsi, kita gak ada yang kurangi, kalau yang ada ya gak dikurangi, Madrasah Aliyah kewenangan Provinsi,” kata Helldy saat ditemui di Gedung DPRD Kota Cilegon, Selasa, (30/11/2021).
Senada dengan Helldy, Kepala Bagian (Kabag) Kesra Kota Cilegon, Rahmatullah menjelaskan lebih jauh, tidak adanya honor daerah di tahun ini dikarenakan adanya kebijakan dari pusat.
Kebijakan itu adalah berupa Peraturan Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, terutama soal dana hibah Pemerintah Daerah (Pemda) tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Belanja Negara.
“Madrasah Aliyah itu setara dengan SMA atau sederajat itu kewenangan Provinsi, jadi untuk sementara waktu ini sebelum ada fatwa dari Kemendagri atau Provinsi kita belum berani menganggarkan di APBD 2022, kita bekerja sesuai regulasi, bukannya tidak mau memberikan tapi karena ada regulasi itu,” kata Rahmatullah saat ditemui di kantornya.
Menurut Rahmatullah Pemkot sendiri sebetulnya dilema dengan kebijakan ini, jika dianggarkan ke kota dikhawatirkan menyalahi aturan.
“Nantinya akan menjadi persoalan kalau dianggarkan, hibah kan sensitif, kita mah ingin membantu kesejahteraan, sangat sangat setuju, harus ada andil dari Pemerintah Daerah,” ungkapnya.
Di tempat yang berbeda, Ketua Komisi II DPRD Kota Cilegon Faturohmi juga membenarkan bahwa honor daerah untuk MA tersebut tidak dianggarkan dan pihaknya akan berdiskusi lebih lanjut dengan Pemerintah Kota Cilegon.
“Kita akan mencoba berdiskusi dengan Pemerintah Daerah dan OPD yang berwenang, kita akan mensiasati aturan mana yang membolehkan, karena bagaimanapun kita tidak ingin kesejahteraan guru terutama yang membidangi keagamaan tidak diperhatikan oleh Pemerintah, kita akan mencari aturan yang memungkinkan, meskipun ini kewenangan Provinsi kalau ada aturan yang memungkinkan kita sepakat untuk mendapatkan bantuan dari Pemkot Cilegon, kita cari formulasi yang terbaik,” ujarnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Fakta Banten, jika kebijakan itu diterapkan maka akan ada 247 orang guru Madrasah Aliyah yang tersertifikasi di Kota Cilegon akan kehilangan bantuan Honor Daerah. (*/Ihsan)