Wisata Anyer

Pekerja MBG Alami Kecelakaan, SPPG dan Yayasan Mutiara Kharisma Insani Dituntut Bertanggung Jawab

 

LANGKAT – Nasib pilu dialami Sri Rahayu Adiningsih (24), pekerja dapur MBG yang mengalami kecelakaan maut lalu lintas saat berangkat kerja pada 11 Maret 2026 sekitar pukul 02.27 WIB.

Saat ini, kondisi wanita yang menjabat sebagai Head Chef masih terbaring, berjuang bertahan hidup dirawat intensif di Rumah Sakit Mitra Medika Premiere, Kota Medan.

Pegiat Hukum, Maruli Rajagukguk, menuntut tanggung jawab penuh dari Yayasan Mutiara Kharisma Insani dan pengelola SPPG yang beralamat di Jalan Teluk Kerang Sei Siur, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara.

“Ini sangat memilukan, Sri Rahayu sedang berjuang mati-matian mempertahankan nyawanya demi memenuhi kewajiban kerja. Tapi ironisnya, institusi tempat ia bekerja justru tidak melindungi haknya,” ujarnya.

Bukan tanpa alasan Maruli menuntut tanggung jawab pada keduanya, sebab korban yang mulai bekerja sejak 21 Februari 2026 lalu itu ternyata tak didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan.

“Ini sangat memilukan, Sri Rahayu sedang berjuang mati-matian mempertahankan nyawanya demi memenuhi kewajiban kerja. Tapi ironisnya, institusi tempat ia bekerja justru tidak melindungi haknya,” ujar Maruli, Senin (13/4/2026).

Walhasil, korban membutuhkan biaya perawatan sudah yang tak sedikit. Maruli menaksir, biaya yang dibutuhkan mencapai Rp 500 juta lebih.

“Kami temukan fakta sementara bahwa ia tidak pernah didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Maruli menjelaskan, dalam UU No. 24 tahun 2011, pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja di atas 10 orang, wajib mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.

Apabila tidak didaftarkan, Pria yang pernah aktif di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta dan Yangon Justice Center, Myanmar itu menegaskan, maka pengusaha atau pelaku usaha bisa dikenakan tindakan administratif dan pidana.

Menurut Maruli, Pengusaha atau Pemberi Kerja jika lalai tidak mendaftarkan pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan merupakan sebuah pelanggaran serius, bisa dipidana 8 tahun sesuai ketentuan hukum ketenagakerjaan dan UU BPJS.

Maruli mendesak agar Pengawas Ketenagakerjaan turun tangan, melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan dan memastikan pekerja yang mengalami kecelakaan dipulihkan kesehatannya.

“Serta perusahaan harus membayar gaji pekerja selama masa dalam perawatan maupun setelah perawatan tidak boleh di PHK sewenang wenang,” tegasnya.

“Yayasan dan SPPG tidak bisa lepas tangan, mereka wajib menanggung seluruh biaya pengobatan sampai sembuh,” sambungnya.

Maruli mengungkapan, pihak keluarga korban sempat dipertemukan dan ditawari santunan sebesar Rp5 juta beserta sisa gaji.

Namun dengan berat hati, tawaran tersebut harus ditolak, karena nilainya tidak sebanding dengan beban biaya yang harus ditanggung.

“Bagaimana mungkin menerima Rp5 juta, sementara biaya perawatan di rumah sakit saat ini sudah membengkak,” seru Maruli.

Selain menuntut tanggung jawab biaya, Maruli juga meminta otoritas terkait untuk mengevaluasi total manajemen dapur di lokasi tersebut.

“Mulai dari sistem keselamatan kerja, jam kerja yang layak, hingga kepastian jaminan sosial. Jangan sampai ada lagi pekerja yang diperas tenaganya tapi dibiarkan tak berdaya saat tertimpa musibah,” tegasnya.

Maruli menegaskan, pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Ia meminta Yayasan Mutiara Kharisma Insani dan pengelola SPPG memenuhi tanggung jawabnya, segera menanggung seluruh biaya medis, dan memberikan hak-hak korban sesuai aturan yang berlaku. (*/Ajo)

Bupati Pandeglang HUT
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien