Gapasdap Usulkan ASDP Naikan Tarif Penyeberangan Sebesar 24 Persen
CILEGON – Tarif yang berlaku pada angkutan penyeberangan lintas antar provinsi saat ini, adalah berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia nomor KM 92 Tahun 2020 Tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antar Provinsi dan hal tersebut berlaku mulai tanggal 01 Mei 2022 sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 66 Tahun 2019 pada pasal 19 bahwa Direktorat Jenderal melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap besaran Tarif Dasar yang ditetapkan oleh Menteri setiap 6 bulan, namun kata Khoiri Soetomo hal ini sampai sekarang belum ada evaluasi yang berjalan.
“Jika disesuaikan oleh KM 92 Tahun 2020, tarif angkutan penyeberangan masih dibawah perhitungan HPP (Harga Pokok Produksi) yang telah dilakukan perhitungan secara bersama-sama antara pemerintah, asosiasi angkutan penyeberangan dan yayasan lembaga konsumen,” kata Khoiri Soetomo selaku Ketua Umum Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap).
Lebih lanjut Ia mengatakan tarif yang ada hanya sekitar 68% dari HPP yang ada.
Sedangkan kata Khoiri, sesuai dengan PM 66 Tahun 2019 pada pasal 8 bahwa apabila keputusan kenaikan tarif belum mencapai HPP, maka dapat dilakukan secara bertahap sampai dengan mencapai nilai 100% dari nilai HPP.
“Kami mengajukan kenaikan tarif
lintas angkutan penyeberangan antar provinsi rata-rata sebesar 24%,” imbuhnya.
Hal tersebut didasari pada kenaikan biaya industri angkutan penyeberangan sejak dua tahun lalu diberlakukannya tarif itu.
“Atas dasar kenaikan yang ada, seperti kenaikan biaya akibat kenaikan kurs dollar dan mempengaruhi biaya perawatan, kenaikan biaya klasifikasi dan tarif galangan kapal membuat biaya
perawatan kapal semakin tinggi, kenaikan UMR, menyebabkan kenaikan biaya SDM (Sumber daya manusia) atau gaji, kenaikan biaya akibat perubahan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dari 10% menjadi 11% per tanggal 01 April 2022 dan adanya inflasi juga yang mengakibatkan kenaikan biaya lain,” pungkasnya. (*/Hery)